JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penanganan perkara eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy diintervensi pihak eksternal.
Pimpinan KPK diketahui belum juga menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara Eddy, meskipun telah menggelar ekspose ulang penetapan tersangka.
Ekspose itu digelar menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan paperadilan Eddy sehingga status tersangkanya gugur.
Baca juga: Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan
“Enggak ada intervensi, dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Tanak mengatakan, saat ini KPK sedang merapikan kembali berbagai administrasi penyidikan dalam penetapan tersangka Eddy.
Menurut Tanak, dalam menangani perkara ini KPK harus cermat dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Karena apa? Ini menyangkut hak asasi manusia. Jangan sampai penegak hukum salah menerapkan hukum yang kemudian merugikan orang lain,” tutur Tanak.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Belum Terima Sprindik Baru Eddy Hiariej dari Kedeputian Penindakan
Tanak mengeklaim, KPK tidak menghadapi kendala dalam penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lagi.
Putusan praperadilan, kata Tanak, hanya mengoreksi administrasi penetapan tersangka. Sementara, dugaan pelanggaran pidananya tidak gugur.
“Tidak menghilangkan pokoknya semua unsur-semua dalam suatu tindak pidana, karena dia hanya bersifat administratif,” kata Tanak.
Sebelumnya, KPK memastikan akan menerbitkan Sprindik baru untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan dan kritik masyarakat menyangkut penanganan perkara Eddy.
Baca juga: KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej
“Untuk itu, kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/4/2024).
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pimpinan lembaga antirasuah belum menerima dokumen Sprindik Eddy Hiariej.
Dokumen itu diproses secara berjenjang dari di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sebelum akhirnya sampai di meja pimpinan KPK.
“Belum sampai pimpinan,” kata Alex saat dihubungi, Senin (22/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.