Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik Bantah Pelantikan Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Terindikasi Cacat Hukum

Kompas.com - 27/11/2023, 13:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap membantah argumen Guru Besar Ilmu Pidana Romli Atmasasmita yang menyebut pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara terindikasi cacat hukum.

Yudi mengatakan, argumen hukum Romli yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengajukan calon pengganti Firli ke DPR RI dan tidak langsung menunjuk Nawawi adalah tidak relevan.

“Jadi saya pikir saya tidak setuju dengan pendapat dari Prof Romli Atmasasmita,” kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Menurut Yudi, argumen Romli bahwa presiden harus mengajukan calon pimpinan baru ke DPR RI baru tepat jika Firli Bahuri yang saat ini dinonaktifkan telah diberhentikan secara tetap.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri Minta Penyidikan Kasusnya Bisa Dipertanggungjawabkan

Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan secara tetap dari jabatan komisioner atau pimpinan KPK ketika telah ditetapkan sebagai terdakwa. Adapun Firli saat ini masih berkedudukan sebagai tersangka.

Selain itu, Firli juga berhenti secara tetap dari pimpinan KPK jika mengundurkan diri.

“Kalau apa yang disampaikan Prof Romli itu kan ketika Firli Bahuri berhenti entah karena dia mundur atau ketika dia nanti menjadi terdakwa maka dia diberhentikan tetap. Nah itu baru (Presiden konsultasi ke DPR),” ujar Yudi.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mencontohkan, konsultasi atau pengajuan calon pimpinan KPK ke DPR RI dilakukan setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri pada 11 Juli 2022 lalu.

Lili Pintauli merupakan salah satu Wakil Ketua KPK era Firli Bahuri. Ia mengundurkan diri di tengah prahara dugaan pelanggaran etik dan penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina.

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK

Setelah Lili mundur, Presiden Jokowi mengajukan calon penggantinya ke DPR RI, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman wara.

Setelah proses fit and proper test, Komisi III DPR RI kemudian memilih Johanis Tanak pada 28 September 2022.

“Kalau Pak Tanak kan kemarin sudah menggantikan Bu Lili,” kata Yudi.

Oleh karena itu, Yudi mengatakan, pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara sudah sah.

Yudi juga menyebut Nawawi sebagai sosok yang paling tepat di antara pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron.

“Pengangkatan Nawawi sebagai Ketua sementara sudah sah dan semua putusan-putusannya pun akan menjadi sah demi hukum,” ujar Yudi.

Baca juga: Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com