JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi langkah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Menurut Sigit, praperadilan merupakan hak semua orang, termasuk Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
"Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang ya, mengalami proses penyidikan, dan hak itu harus diberikan," ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Sebaliknya penyidik itu juga harus melakukan yang sama, dan nanti sudah menetapkan tersangka, tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Saya kira itu berlaku secara umum," jelasnya.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan
Sigit menambahkan, pihaknya menyerahkan seluruh proses terhadap hakim praperadilan sehingga jika ada evaluasi akan dilakukan oleh tim hakim.
"Ya intinya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan," tambahnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023.
Gugatan ini dilayangkan Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.