JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani Haji Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
KPK menetapkan Maming sebagai tersangka klasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Maming saat ini juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Lelaki kelahiran Batulicin, 17 September 1981 itu adalah anak dari H. Maming bin Rahing, seorang kepala desa.
Baca juga: Masuk DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK
Menurut Maming, sejak kecil ayahnya mendorongnya supaya menjadi pengusaha.
Maka dari itu saat ini dia menekuni dunia bisnis dan mempunyai perusahaan PT Maming 69 dan PT Batulicin 69.
Dua perusahaan payung milik Maming itu membawahi 35 anak perusahaan.
Bidang usaha yang digeluti Maming mulai dari pertambangan mineral, terminal dan pelabuhan khusus batubara, pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, penyediaan armada kapal, properti, hingga perkebunan.
Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu mengawali karier politik dengan terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu pada 2009.
Baca juga: KPK Kaji Penerapan Pasal Merintangi Penyidikan kepada Pengacara Maming
Saat itu dia menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah PDI-P Kalimantan Selatan
Setahun kemudian dia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.
Saat itu dia tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan rekor sebagai bupati termuda se-Indonesia.
Sebab usia Maming baru menginjak 29 tahun saat dilantik sebagai bupati pada 2010.
Jabatan itu berlanjut karena Maming kembali terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu untuk periode kedua, yakni 2016-2018.
Kiprah Maming di organisasi juga moncer dengan terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI periode 2019-2022, menggantikan Bahlil Lahadalia yang menjadi Menteri Investasi.
Baca juga: KPK Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.