Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2022, 15:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani Haji Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

KPK menetapkan Maming sebagai tersangka klasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Maming saat ini juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lelaki kelahiran Batulicin, 17 September 1981 itu adalah anak dari H. Maming bin Rahing, seorang kepala desa.

Baca juga: Masuk DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK

Menurut Maming, sejak kecil ayahnya mendorongnya supaya menjadi pengusaha.

Maka dari itu saat ini dia menekuni dunia bisnis dan mempunyai perusahaan PT Maming 69 dan PT Batulicin 69.

Dua perusahaan payung milik Maming itu membawahi 35 anak perusahaan.

Bidang usaha yang digeluti Maming mulai dari pertambangan mineral, terminal dan pelabuhan khusus batubara, pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, penyediaan armada kapal, properti, hingga perkebunan.

Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu mengawali karier politik dengan terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu pada 2009.

Baca juga: KPK Kaji Penerapan Pasal Merintangi Penyidikan kepada Pengacara Maming

Saat itu dia menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah PDI-P Kalimantan Selatan

Setahun kemudian dia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.

Saat itu dia tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan rekor sebagai bupati termuda se-Indonesia.

Sebab usia Maming baru menginjak 29 tahun saat dilantik sebagai bupati pada 2010.

Jabatan itu berlanjut karena Maming kembali terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu untuk periode kedua, yakni 2016-2018.

Kiprah Maming di organisasi juga moncer dengan terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI periode 2019-2022, menggantikan Bahlil Lahadalia yang menjadi Menteri Investasi.

Baca juga: KPK Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com