Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mardani Maming, dari Bupati Termuda hingga Jadi Buronan KPK

Kompas.com - 26/07/2022, 15:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani Haji Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

KPK menetapkan Maming sebagai tersangka klasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Maming saat ini juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lelaki kelahiran Batulicin, 17 September 1981 itu adalah anak dari H. Maming bin Rahing, seorang kepala desa.

Baca juga: Masuk DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK

Menurut Maming, sejak kecil ayahnya mendorongnya supaya menjadi pengusaha.

Maka dari itu saat ini dia menekuni dunia bisnis dan mempunyai perusahaan PT Maming 69 dan PT Batulicin 69.

Dua perusahaan payung milik Maming itu membawahi 35 anak perusahaan.

Bidang usaha yang digeluti Maming mulai dari pertambangan mineral, terminal dan pelabuhan khusus batubara, pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, penyediaan armada kapal, properti, hingga perkebunan.

Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu mengawali karier politik dengan terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu pada 2009.

Baca juga: KPK Kaji Penerapan Pasal Merintangi Penyidikan kepada Pengacara Maming

Saat itu dia menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah PDI-P Kalimantan Selatan

Setahun kemudian dia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.

Saat itu dia tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan rekor sebagai bupati termuda se-Indonesia.

Sebab usia Maming baru menginjak 29 tahun saat dilantik sebagai bupati pada 2010.

Jabatan itu berlanjut karena Maming kembali terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu untuk periode kedua, yakni 2016-2018.

Kiprah Maming di organisasi juga moncer dengan terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI periode 2019-2022, menggantikan Bahlil Lahadalia yang menjadi Menteri Investasi.

Baca juga: KPK Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com