Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/07/2022, 14:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menyidik kasus penyelewengan yang diduga dilakukan oleh 4 tersangka yang baru ditetapkan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022), penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

Keempat tersangka itu adalah adalah mantan presiden masa 2005-2019 sekaligus pendiri Yayasan ACT, Ahyudin (A), serta Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar (IK).

Kemudian pengurus ACT Hariyana Hermain (HH) dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).

Baca juga: Total Ada 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Melalui proses penyidikan dan pemeriksaan itu para penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar berbagai cara yang dilakukan para tersangka dalam menyelewengkan dana sumbangan ACT.

Berikut ini rangkuman pernyataan Polri tentang penyimpangan pengelolaan sumbangan di ACT yang dilakukan oleh para tersangka.

1. Selewengkan dana CSR ahli waris Lion Air JT-610

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat masih menjabat Ahyudin diduga menyelewengkan berbagai dana donasi yang terkumpul, termasuk dari dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Dalam kesempatan itu, Helfi mengatakan, dana sebesar Rp 34 miliar diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Presiden ACT Ibnu Khajar bungkam usai diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana pada Rabu (13/7/2022) malam. KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Presiden ACT Ibnu Khajar bungkam usai diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana pada Rabu (13/7/2022) malam.

Helfi menjelaskan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar. Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

Selain itu, dana itu juga mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Polri Tak Tahan 4 Tersangka Kasus ACT, Termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar

Kemudian, ada juga Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS.

2. Penyelewengan sumbangan untuk gaji tersangka

Helfi mengatakan, selain dugaan menyelewengkan dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban Lion Air JT-610, para tersangka diduga menikmati gaji dari hasil penggelapan sumbangan.

Jumlah gaji yang mereka terima mulai dari puluhan hingga ratusan juta dari penggelapan donasi.

“Gaji sekitar 50-450 juta per bulannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Mantan Presiden ACT, Ahyudin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).KOMPAS.com/RAHEL NARDA Mantan Presiden ACT, Ahyudin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Menurut Helfi, Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta setiap bulan saat masih menjabat.

Sedangkan Ibnu Khajar menerima gaji sekitar Rp 150 juta, Hariayana dan Novariadi sekitar Rp 50-100 juta.

3. Potong dana sumbangan

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Ramadhan juga mengungkapkan peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka.

Baca juga: Bareskrim Duga ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana CSR Kecelakaan Lion Air, Rp 10 Miliar di Antaranya untuk Koperasi Syariah 212

Menurutnya, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT.

4. Dapat keuntungan dari badan hukum terafiliasi ACT

Ahmad mengatakan, Ahyudin dan Ibnu disebutkan juga duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Ahmad.

Tersangka Ibnu Khajar, kata Ahmad, disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Baca juga: Peran 4 Tersangka Kasus ACT: Gunakan Uang Donasi untuk Kepentingan Pribadi

“Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen,” tambah Ahmad.

Pada saat Ahyudin menjabat sebagai ketua pembina ACT, tersangka Hariyana bersama Novariadi yang menentukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen untuk membayar gaji karyawan.

“Sedangkan ketentuan pengurus pembina dan pengawas tidak boleh menerima gaji tidak boleh menerima upah maupun honorarium,” tegasnya.

Sangkaan berlapis

Penyidik mengenakan sangkaan berlapis kepada keempat tersangka kasus penyelewengan dana sumbangan ACT.

Pertama, mereka disangkakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Bareskrim Sebut ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang, Ini Daftarnya

Mereka juga dijerat sangkaan subsider, yakni yakni Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo, Bagus Santosa, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke