Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Kompas.com - 26/04/2024, 16:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah.

Dilansir salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, pada Jumat (26/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.

Di dalam Keppres dijelaskan soal susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintahan pusat dan non pemerintah.

Susunannya yakni sebagai berikut:

A. Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur Pemerintah Pusat terdiri atas:

  • Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  • Wakil Ketua merangkap anggota: Menko Perekonomian
  • Ketua Harian: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Sekretaris: Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Anggota:
  1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Menteri Pertanian
  5. Menteri Kesehatan
  6. Menteri Perhubungan
  7. Menteri Perindustrian
  8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  9. Menteri Kelautan dan Perikanan
  10. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
  12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  13. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  14. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  15. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

Baca juga: Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

B: Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air

Nasional dari unsur non pemerintah terdiri atas:

  1. Ir. Adang Saf Ahmad, CES. , Yayasan Air Adhi Eka (YAAE)
  2. Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc., Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
  3. Dr. Ir. Mochammad Amron, M.Sc., PU-SDA., Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan Air (JIK-PA)
  4. Ir. Peni Susanti, Dipl. Est. , Perkumpulan Gerakan Ciliwung Bersih
  5. Zulharman Djusman, S.E., Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)
  6. Dr. Ir. Andriyono Kilat Adhi, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
  7. Ir. Johan Muliawan, Asosiasi Produsen Air Minum Kernasan Nasional (ASPARMINAS)
  8. Dr. Ir. John Paulus Pantouw, M.S., Yayasan Kemitraan Air Indonesia
  9. Ir. Mudjiadi, M.Sc., Komite Nasional Indonesia untuk Irigasi dan Drainase (KNI-ID)
  10. Ir. Rachmat Hidayat, M.M., M.Sc., Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN)
  11. Dr. Subekti, S.E., M.M., Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
  12. Agus Umar Yasin, S.T., Indonesian Water Association (IdWA)
  13. Amik Purdinata, S.T., Lembaga Himpunan Kelompok Masyarakat Pengamanan Sungai "Brantas Berdaya";
  14. Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, M. T., Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
  15. Prof. Dr. Momon Sodik Imanudin, S.P., M.Sc., Pusat Data - Informasi Daerah Rawa dan Pesisir (PUSDATARAWA)
  16. Ir. Purba Robert Mangapul Sianipar, MSCE, MSEM, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., APEC Eng.,Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
  17. Dr. Ir. Raymond Valiant, s.T., M.T., PUB, Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNIBB)
  18. Prof. Ir. Robertus Wahyudi Triweko, Ph,D., Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI)
  19. Prof. Dr. Drs. Waluyo Hatmoko, M.Sc., Masyarakat Hidrologi Indonesia (MHI).

Dijelaskan pula bahwa anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur non pemerintah diangkat untuk masa jabatan selama lima tahun.

Kemudian, segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keppres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Sederet Janji Prabowo-Gibran Terkait Sumber Daya Air dan Sanitasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com