JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 480 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi Brigita sebelumnya menyatakan akan menyerahkan uang yang diterima dari tersangka suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak.
“Rp 480 juta totalnya. Sudah ku transfer semua,” kata Brigita saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7/2022).
KPK memanggil Brigita guna dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dari Ricky Ham Pagawak. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Senin (25/7/2022).
Baca juga: KPK Akan Analisis Aliran Dana yang Diterima Brigita Manohara
Dalam pemeriksaan itu, KPK menanyakan iktikad baik Brigita untuk menyerahkan uang tersebut. Ia lantas mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai penyerahan uang itu kepada penyidik.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dan pembangunan.
Beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dijemput paksa, RIcky melarikan diri ke Papua Nugini.
Ricky disebut sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli dan di Pasar Skouw pada hari berikutnya.
Baca juga: Brigita Manohara Mengaku akan Serahkan Uang yang Diterima dari Buron KPK
Politikus Partai Demokrat itu kemudian ditetapkan sebagai buron. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditandatangani pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.