Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri

Kompas.com - 26/07/2022, 12:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap agar menyerahkan diri.

Peringatan ini disampaikan setelah KPK resmi menetapkan Maming sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Ali mengatakan, penetapan DPO itu diterbitkan setelah Maming dinilai tidak kooperatif.

Baca juga: Masuk DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.

Selain menetapkan Maming sebagai DPO, KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian.

"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Maming agar menghubungi KPK melalui call center 198. Masyarakat juga bisa menghubungi kantor polisi terdekat agar segera bisa ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan," ujar Ali.

Baca juga: KPK Kaji Penerapan Pasal Merintangi Penyidikan kepada Pengacara Maming

Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P itu diduga menerima suap Rp 104,3 miliar. Maming juga disebut mendapat fasilitas dan biaya yang kemudian digunakan untuk mendirikan sejumlah perusahaan.

Merasa keberatan atas penetapan tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Proses praperadilan ini dijadikan alasan oleh kuasa hukumnya untuk meminta agar pemeriksaan sebagai tersangka ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com