JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tak lagi mewajibkan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU masing-masing wilayah, tak perlu lagi melampirkan daftar nama anggota tim kampanye mereka untuk Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, pada Pilkada 2020, KPU mengatur hal sebaliknya, bahwa pendaftaran calon kepala daerah perlu dilengkapi dengan daftar anggota nama tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan.
Rencana penerapan kebijakan baru ini dimuat di dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada 2024 yang sudah diuji publik pada pekan ini.
Baca juga: Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun
"Daftar nama tim kampanye dihapus dari dokumen pencalonan," ujar Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya.
Menurutnya, hal ini merupakan hasil evaluasi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Pertama, UU Pilkada sendiri memang tidak mengatur atau mewajibkan calon kepala daerah melampirkan daftar anggota nama tim kampanye ketika melakukan pendaftaran ke KPU masing-masing wilayah.
"Kedua, daftar nama tim kampanye tim dapat berubah-ubah," sambungnya.
Ketiga, ia menjelaskan, hal tersebut merupakan domain kampanye.
Sehingga, aturan terkait daftar nama anggota tim kampanye akan diatur secara terpisah dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pilkada 2024.
"Semua tim kampanye paslon tetap wajib didaftarkan," tegas dia.
Sebagai informasi, tahapan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 akan segera dimulai pada awal Mei dan Agustus nanti.
Pada awal Mei, tahapan pencalonan akan berfokus pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (nonpartai).
Pada Agustus, baik calon perseorangan maupun usungan partai politik akan mendaftar secara resmi ke KPU masing-masing daerah.
Baca juga: Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.