JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang kebijakan baru berkaitan dengan syarat pencalonan berupa ijazah dari luar negeri untuk calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Sebelumnya, pada Pilkada 2020, KPU mengatur bahwa syarat administrasi tersebut berupa fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi persyaratan calon oleh instansi yang berwenang.
Namun, menurut evaluasi KPU, terdapat kondisi di mana seseorang dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas di luar negeri tetapi tidak memiliki ijazah yang setara dengan lulus SMA.
Evaluasi dan rencana penerapan kebijakan anyar ini terungkap dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada 2024.
"Bakal calon yang menyerahkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya.
Baca juga: Gibran: Saya Juga Susah-susah Kuliah, Difitnah Ijazah Palsu
Idham melanjutkan, surat penyetaraan itu mesti menyatakan bahwa bukti kelulusan SMA dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing tersebut setara dengan bukti kelulusan SMA/sederajat di Indonesia yang diterbitkan oleh kementerian terkait, baik kementerian di bidang pendidikan, agama, maupun urusan pemerintahan.
"Bakal calon yang tidak memiliki surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri jenjang SMA/sederajat di Indonesia harus menyertakan surat penyetaraan ijazah dari luar negeri jenjang perguruan tinggi," tegas dia.
Sebagai informasi, syarat-syarat pencalonan kepala daerah diatur secara umum di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Terkait pendidikan, calon kepala daerah wajib menyerahkan ke KPU fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah SLTA/sederajat yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon yang diatur secara merinci pada Pasal 7.
Baca juga: Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun
Sebagai informasi, tahapan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 akan segera dimulai pada awal Mei dan Agustus nanti.
Pada awal Mei, tahapan pencalonan akan berfokus pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (nonpartai).
Pada Agustus, baik calon perseorangan maupun usungan partai politik akan mendaftar secara resmi ke KPU masing-masing daerah.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.