Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Kompas.com - 26/04/2024, 15:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang kebijakan baru berkaitan dengan syarat pencalonan berupa ijazah dari luar negeri untuk calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Sebelumnya, pada Pilkada 2020, KPU mengatur bahwa syarat administrasi tersebut berupa fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi persyaratan calon oleh instansi yang berwenang.

Namun, menurut evaluasi KPU, terdapat kondisi di mana seseorang dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas di luar negeri tetapi tidak memiliki ijazah yang setara dengan lulus SMA.

Evaluasi dan rencana penerapan kebijakan anyar ini terungkap dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada 2024.

"Bakal calon yang menyerahkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya.

Baca juga: Gibran: Saya Juga Susah-susah Kuliah, Difitnah Ijazah Palsu

Idham melanjutkan, surat penyetaraan itu mesti menyatakan bahwa bukti kelulusan SMA dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing tersebut setara dengan bukti kelulusan SMA/sederajat di Indonesia yang diterbitkan oleh kementerian terkait, baik kementerian di bidang pendidikan, agama, maupun urusan pemerintahan.

"Bakal calon yang tidak memiliki surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri jenjang SMA/sederajat di Indonesia harus menyertakan surat penyetaraan ijazah dari luar negeri jenjang perguruan tinggi," tegas dia.

Sebagai informasi, syarat-syarat pencalonan kepala daerah diatur secara umum di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Terkait pendidikan, calon kepala daerah wajib menyerahkan ke KPU fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah SLTA/sederajat yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon yang diatur secara merinci pada Pasal 7.

Baca juga: Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Sebagai informasi, tahapan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 akan segera dimulai pada awal Mei dan Agustus nanti.

Pada awal Mei, tahapan pencalonan akan berfokus pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (nonpartai).

Pada Agustus, baik calon perseorangan maupun usungan partai politik akan mendaftar secara resmi ke KPU masing-masing daerah.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com