Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaji Penerapan Pasal Merintangi Penyidikan kepada Pengacara Maming

Kompas.com - 26/07/2022, 12:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terkait upaya kuasa hukum tersangka dugaan suap izin pertambangan Mardani H Maming, yang meminta penundaan penjemputan paksa selama dua hari.

Firli mengatakan, KPK akan mengkaji hal tersebut apakah masuk dalam perbuatan merintangi proses penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi, ya," kata Firli saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/7/2022).

Baca juga: PDI-P Jamin Tersangka Mardani Maming Kooperatif dan Tak Intervensi KPK

Firli mengatakan, bagaimanapun perbuatan kuasa hukum Maming perlu ditelaah terlebih dahulu. Selain itu, dasar hukum terkait tindakan mereka juga mesti dikaji.

"Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya, ya, dan apapun perbuatan yang dilakukan," kata Firli.

Adapun dalam Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Sebelumnya, KPK belum berhasil menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dalam jemput paksa yang dilakukan kemarin, Senin (26/7/2022).

Baca juga: KPK Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Mardani Maming Bisa Dipidana

Maming diketahui belum pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 14 Juli lalu Maming dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Saat itu, kuasa hukumnya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan dan memanggil Maming pada Kamis 21 Juli. Namun, Maming kembali absen.

Kemarin, setelah KPK mengumumkan upaya jemput paksa terhadap Maming. Namun, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana meminta upaya paksa itu ditunda selama dua hari.

"KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah, sekali lagi hukum itu kan logis ya, kami cuman bermohon, tolong ditunda dua hari,” ujar Denny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Soal KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Kuasa Hukum: Mohon Ditunda 2 Hari

Adapun dalam kasus ini, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.

Ia juga diduha mendapat fasilitas mendirikan perusahaan setelah mengalihkan salah satu izin tambang dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com