Maming lantas terpilih sebagai Bendahara Umum PBNU pada 12 Januari 2022 silam.
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di kantor PBNU di Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus dugaan suap
KPK menyatakan Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Maming diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar selama 2104-2021 atau tujuh tahun.
KPK juga menduga Maming mendapatkan fasilitas dan biaya mendirikan beberapa perusahaan setelah menerbitkan izin pertambangan dan produksi batubara untuk PT Prolindo Cipta Nusantara.
Baca juga: KPK Minta Bantuan Polri Tangkap Mardani Maming
Sedangkan menurut Maming pada Juni 2022 lalu, dia mendatangi KPK sebagai pemberi informasi penyelidikan.
Saat itu Maming mengatakan, dia dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Haji Isam adalah pemilik grup usaha Jhonlin Group.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan," ujar Mardani ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: KPK Minta Masyarakat Hubungi 198 jika Tahu Keberadaan Mardani Maming
"Intinya saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," tuturnya.
KPK juga sempat melayangkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Maming ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 20 Juni 2022 lalu.
Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming berstatus tersangka saat dicegah.
"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Sidang Praperadilan Mardani Maming Diputuskan Rabu Besok
Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, pencegahan Mardani ke luar negeri sudah mulai berlaku.