Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Kompas.com - 26/04/2024, 16:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI fokus menyiapkan jawaban dan bukti-bukti jelang persidangan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut bahwa bukan hanya KPU di tingkat pusat yang sedang mempersiapkan diri, tetapi juga KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang hasil pileg di wilayahnya disengketakan.

"Ya saat ini teman-teman dari provinsi, kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," kata Afifuddin di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (26/4/2024).

Saat ini, menurut dia, KPU sedang terus memantau perkembangan perkara sengketa yang diregistrasi oleh MK.

Baca juga: MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Afifuddin mengeklaim, KPU belum menerima surat resmi dari MK mengenai perkara-perkara sengketa pileg di daerah pemilihan (dapil) mana saja yang sudah dijadwalkan sidang.

"Yang sudah kita lakukan melihat di website-nya MK, tapi kami masih menunggu surat resminya," ujarnya.

Sebagai informasi, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 pada Senin, 29 April 2024, dan memiliki 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara.

MK menargetkan seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus per 10 Juni 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga Kamis, 25 April 2024 sore, Mahkamah telah menjadwalkan sidang sedikitnya untuk 132 perkara.

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 hari untuk Selasa (30/4/2024)," kata Fajar kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Oleh karena banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.

Namun, ada dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh keponakannya sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Sementara itu, hakim terbaru MK, Arsul Sani, tidak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Anwar Usman Boleh Tangani Sengketa Pileg di MK, kecuali yang Libatkan PSI

MK menyebut, ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan.

Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Per Kamis kemarin, MK juga telah menerima lebih dari 240 permohonan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara itu, dan masih menerima permohonan sebagai pihak terkait hingga hari ini.

Pihak terkait ini merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau calon anggota legislatif (caleg) yang berpotensi jadi tidak dapat kursi Dewan.

Baca juga: Saat Hasto PDI-P Sebut Hasil Pileg Diatur Penguasa Dibalas Santai Gerindra...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com