"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.
Buronan
KPK menyatakan sudah melayangkan 2 surat panggilan pemeriksaan terhadap Maming, yakni pada 14 Juli dan 21 Juli lalu.
Akan tetapi, kuasa hukum Maming mengatakan, klien mereka tidak memenuhi panggilan pada 14 Juli karena sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik KPK kemudian melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah apartemen Maming di Jakarta. Namun, Maming tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: KPK Tak Temukan Mardani Maming, Kuasa Hukum Ngaku Terakhir Bertemu Beberapa Hari Lalu
Alhasil KPK menetapkan Maming masuk dalam DPO.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.
KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
Baca juga: Upaya KPK Jemput Paksa Maming dan Ancaman Status Buron
KPK juga meminta bantuan kepada Bareskrim Polri untuk menangkap Maming.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Diamanty Meiliana, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.