JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku pengacara dari delapan firma hukum untuk menghadapi sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (26/4/2024).
Baca juga: MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara
Kedelapan firma hukum itu yakni HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, serta ?Bengawan Law Firm.
Afifuddin juga mengakui pihaknya masih terus fokus menyiapkan jawaban dan bukti-bukti jelang persidangan sengketa hasil Pileg 2024.
Menurut dia, bukan hanya KPU di tingkat pusat yang sedang mempersiapkan diri, mainkan juga KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang hasil pileg di wilayahnya disengketakan.
"Ya saat ini teman-teman dari provinsi, kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," kata mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI itu.
Sebagai informasi, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 mulai Senin (29/4/2024) mendatang dan memiliki 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara. MK menargetkan, seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus per 10 Juni 2024.
Baca juga: PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili
Juru bicara MK, Fajar Laksono, berujar bahwa hingga Kamis (25/4/2024) sore, Mahkamah telah menjadwalkan sidang sedikitnya untuk 132 perkara.
"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 hari untuk Selasa (30/4/2024)," ucap Fajar kepada wartawan, Kamis.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh keponakannya, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo.
Sementara itu, hakim terbaru MK, Arsul Sani, tak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai yang ia baru saja ucapkan selamat tinggal setelah dilantik sebagai hakim konstitusi awal tahun ini.
Baca juga: 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK
MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Per kemarin, MK juga telah menerima lebih dari 240 permohonan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara itu, dan masih menerima permohonan sebagai pihak terkait hingga hari ini.
Pihak terkait ini merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi Dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.