JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan koleganya melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Novel menilai, tindakan Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK karena berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk perintangan pemeriksaan etik.
“Perlu juga dilakukan laporan terhadap pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi, menghambat atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik,” ujar Novel saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Novel mengatakan, tindakan Nurul Ghufron itu bertentangan dengan tugas-tugas pimpinan KPK yang seharusnya memastikan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan integritas berjalan benar.
Baca juga: Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas
Novel, bersama sejumlah eks penyidik KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menilai tindakan Nurul Ghufron bukan perbuatan sepele.
Menurut dia, membongkar kasus korupsi di internal KPK salah satunya dimulai dari pemeriksaan Dewas KPK.
Dengan demikian, Novel mengatakan, tindakan yang menghambat, menghadang, atau menghalangi proses etik bisa dilihat sebagai batu sandung pemberantasan korupsi.
“Ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan perbuatan korupsi yang dilakukan,” tutur Novel.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
Ghufron mengklaim bahwa dirinya merasa harus melaksanakan tugas sebagai insan KPK karena mengetahui dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas.
Namun, dia tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Ghufron hanya menyebut bahwa terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik
Sementara itu, Albertina Ho mengaku bahwa dirinya dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK.
Padahal, koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.
“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujar Albertina Ho, Rabu.
Baca juga: Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.