Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mardani Maming, dari Bupati Termuda hingga Jadi Buronan KPK

Kompas.com - 26/07/2022, 15:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani Haji Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

KPK menetapkan Maming sebagai tersangka klasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Maming saat ini juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lelaki kelahiran Batulicin, 17 September 1981 itu adalah anak dari H. Maming bin Rahing, seorang kepala desa.

Baca juga: Masuk DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK

Menurut Maming, sejak kecil ayahnya mendorongnya supaya menjadi pengusaha.

Maka dari itu saat ini dia menekuni dunia bisnis dan mempunyai perusahaan PT Maming 69 dan PT Batulicin 69.

Dua perusahaan payung milik Maming itu membawahi 35 anak perusahaan.

Bidang usaha yang digeluti Maming mulai dari pertambangan mineral, terminal dan pelabuhan khusus batubara, pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, penyediaan armada kapal, properti, hingga perkebunan.

Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu mengawali karier politik dengan terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu pada 2009.

Baca juga: KPK Kaji Penerapan Pasal Merintangi Penyidikan kepada Pengacara Maming

Saat itu dia menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah PDI-P Kalimantan Selatan

Setahun kemudian dia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.

Saat itu dia tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan rekor sebagai bupati termuda se-Indonesia.

Sebab usia Maming baru menginjak 29 tahun saat dilantik sebagai bupati pada 2010.

Jabatan itu berlanjut karena Maming kembali terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu untuk periode kedua, yakni 2016-2018.

Kiprah Maming di organisasi juga moncer dengan terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI periode 2019-2022, menggantikan Bahlil Lahadalia yang menjadi Menteri Investasi.

Baca juga: KPK Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri

Maming lantas terpilih sebagai Bendahara Umum PBNU pada 12 Januari 2022 silam.

Penetapan itu diumumkan langsung oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di kantor PBNU di Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus dugaan suap

KPK menyatakan Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Maming diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar selama 2104-2021 atau tujuh tahun.

KPK juga menduga Maming mendapatkan fasilitas dan biaya mendirikan beberapa perusahaan setelah menerbitkan izin pertambangan dan produksi batubara untuk PT Prolindo Cipta Nusantara.

Baca juga: KPK Minta Bantuan Polri Tangkap Mardani Maming

Sedangkan menurut Maming pada Juni 2022 lalu, dia mendatangi KPK sebagai pemberi informasi penyelidikan.

Saat itu Maming mengatakan, dia dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Haji Isam adalah pemilik grup usaha Jhonlin Group.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan," ujar Mardani ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: KPK Minta Masyarakat Hubungi 198 jika Tahu Keberadaan Mardani Maming

"Intinya saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," tuturnya.

KPK juga sempat melayangkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Maming ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 20 Juni 2022 lalu.

Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming berstatus tersangka saat dicegah.

"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Sidang Praperadilan Mardani Maming Diputuskan Rabu Besok

Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, pencegahan Mardani ke luar negeri sudah mulai berlaku.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.

Buronan

KPK menyatakan sudah melayangkan 2 surat panggilan pemeriksaan terhadap Maming, yakni pada 14 Juli dan 21 Juli lalu.

Akan tetapi, kuasa hukum Maming mengatakan, klien mereka tidak memenuhi panggilan pada 14 Juli karena sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik KPK kemudian melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah apartemen Maming di Jakarta. Namun, Maming tidak ditemukan di lokasi.

Baca juga: KPK Tak Temukan Mardani Maming, Kuasa Hukum Ngaku Terakhir Bertemu Beberapa Hari Lalu

Alhasil KPK menetapkan Maming masuk dalam DPO.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.

KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.

Baca juga: Upaya KPK Jemput Paksa Maming dan Ancaman Status Buron

KPK juga meminta bantuan kepada Bareskrim Polri untuk menangkap Maming.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Diamanty Meiliana, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com