Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat DPR dan KPK Saling Lempar "Bola Panas" soal Revisi UU KPK...

Kompas.com - 09/09/2019, 05:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bola panas rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) masih terus bergulir.

Sejak disahkan sebagai revisi undang-undang inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada Kamis (5/9/2019), banyak pihak yang mengkritik, tidak terkecuali KPK.

DPR dituding punya agenda melemahkan KPK. Sebab, selain rencana revisi Undang-undang ini muncul secara tiba-tiba, sejumlah pasal dalam RUU diduga bakal lemahkan tindak pemberantasan korupsi.

Namun demikian, tuduhan tersebut dibantah DPR. Beberapa anggota dewan justru menuding, KPK juga ikut meminta revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.

Baca juga: Rentan Dilemahkan, KPK Tolak Revisi UU...

Berikut paparannya:

1. KPK mengaku tak tahu

Jajaran KPK masa jabatan 2015-2019 mengaku tidak tahu dengan rencana revisi UU KPK.

Lembaga antirasuah itu juga mengklaim tak pernah dilibatkan dalam rencana revisi undang-undang tersebut.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sehari sebelum DPR merevisi UU KPK, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: KPK Dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?

KPK menilai, revisi UU KPK belum diperlukan untuk saat ini. Justru dengan UU yang ada saat ini, KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan.

Namun demikian, perkataan Febri itu dibantah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.

Masinton menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dibicarakan pada 2015 lalu, setelah sebelumnya pembahasannya ditunda di periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Masinton Pertanyakan KPK yang Mengaku Tak Dilibatkan Terkait Revisi UU

Ia menuturkan, saat itu Komisi III DPR sudah menggelar rapat dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Ah dia (Febri Diansyah) enggak paham, KPK itu institusi. Siapa pun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," kata Masinton seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

"Pada saat rapat itu, KPK dipimpin Pak Taufiqurrahman Ruki. Jadi kalau dia (Febri Diansyah) ngomong begitu, dia paham dululah, miris melihatnya," kata Masinton.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com