Sementara itu, mantan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki membantah pernah mengusulkan revisi UU KPK ke DPR pada 2015 lalu.
Ruki mengatakan, surat yang pernah dibuatnya bersama pimpinan KPK lainnya adalah jawaban atas surat Presiden Joko Widodo yang meminta pendapat KPK terkaitrevisi UU KPK yang bergulir di DPR saat itu.
"(Surat ini) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufiq sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," kata Ruki kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Mantan Plt Ketua KPK Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPR
Ruki menjelaskan, lewat surat tersebut, pimpinan KPK saat itu menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP terlebih dahulu sebelum merevisi UU KPK.
Ia menambahkan, revisi UU KPK juga harus didasari pada semangat memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK.
"Terhadap rumusan substansi di atas, KPK berharap pemerintah bisa pertahankan usul KPK," ujar Ruki.
Mempertegas pernyataan Abraham Samad dan Taufiqurrahman Ruki, Ketua KPK periode 2010-2011 Busyro Muqoddas mengatakan, revisi UU KPK memang tidak pernah diusulkan oleh KPK, baik pada masa pimpinannya maupun saat dipimpin Abraham Samad dan jajaran.
"Di era saya dan Pak Bibit (Bibit Samad Rianto, mantan Wakil Ketua KPK) cs tidak pernah (usul revisi UU KPK). Di era Abraham cs setahu saya tidak pernah," kata Busyro saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.