JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak relevan untuk direvisi.
Samad beralasan, poin-poin revisi yang diusulkan DPR justru rentan melemahkan KPK ketimbang memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
"Setelah kita lihat dan telusuri draf revisi ternyata banyak dari poin-poin itu yang justru tidak menguatkan posisi KPK saat ini, tapi justru ada pelemahan-pelemahan. Oleh karena itulah kita menganggap tidak relevan revisi ini," kata Samad dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Cerita Masinton, Para Pengusul Revisi UU KPK Sempat Berdebat Alot
Samad berpendapat, revisi UU KPK dapat mengurangi independensi KPK. Salah satu contohnya, kata Samad, adalah pasal yang mengatur KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif.
Menurut Samad, bila KPK menjadi bagian lembaga eksekutif, maka KPK tidak memiliki perbedaan dengan lembaga penegak hukum lainnya, yaitu kepolisian dan kejaksaan.
"Di mana-mana kalau dilihat lembaga antikorupsi yang ada di dunia, CPID Singapura dan lain-lain itu semua lembaganya independen bukan berada di payung eksekutif," ujar Samad.
Samad khawatir, revisi UU KPK dapat membuat KPK mati suri karena independensinya yang dikebiri. Namun, Samad menegaskan, revisi UU KPK sebetulnya sah-sah saja dilakukan selama ada urgensinya.
"Kalau KPK mati suri berarti agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga tidak akan berjalan dan berhenti. Nah, itu yang sebenarnya kita tolak, jadi mengubah boleh saja tapi ugensinya apa? Masih relevan apa tidak," kata Samad.
Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang lalu.
Baca juga: Anggota Komisi III Bantah Ada Operasi Senyap dalam Revisi UU KPK
Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.