Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat DPR dan KPK Saling Lempar "Bola Panas" soal Revisi UU KPK...

Kompas.com - 09/09/2019, 05:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bola panas rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) masih terus bergulir.

Sejak disahkan sebagai revisi undang-undang inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada Kamis (5/9/2019), banyak pihak yang mengkritik, tidak terkecuali KPK.

DPR dituding punya agenda melemahkan KPK. Sebab, selain rencana revisi Undang-undang ini muncul secara tiba-tiba, sejumlah pasal dalam RUU diduga bakal lemahkan tindak pemberantasan korupsi.

Namun demikian, tuduhan tersebut dibantah DPR. Beberapa anggota dewan justru menuding, KPK juga ikut meminta revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.

Baca juga: Rentan Dilemahkan, KPK Tolak Revisi UU...

Berikut paparannya:

1. KPK mengaku tak tahu

Jajaran KPK masa jabatan 2015-2019 mengaku tidak tahu dengan rencana revisi UU KPK.

Lembaga antirasuah itu juga mengklaim tak pernah dilibatkan dalam rencana revisi undang-undang tersebut.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sehari sebelum DPR merevisi UU KPK, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: KPK Dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?

KPK menilai, revisi UU KPK belum diperlukan untuk saat ini. Justru dengan UU yang ada saat ini, KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan.

Namun demikian, perkataan Febri itu dibantah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.

Masinton menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dibicarakan pada 2015 lalu, setelah sebelumnya pembahasannya ditunda di periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Masinton Pertanyakan KPK yang Mengaku Tak Dilibatkan Terkait Revisi UU

Ia menuturkan, saat itu Komisi III DPR sudah menggelar rapat dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Ah dia (Febri Diansyah) enggak paham, KPK itu institusi. Siapa pun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," kata Masinton seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

"Pada saat rapat itu, KPK dipimpin Pak Taufiqurrahman Ruki. Jadi kalau dia (Febri Diansyah) ngomong begitu, dia paham dululah, miris melihatnya," kata Masinton.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019)KOMPAS.com/Haryantipuspasari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019)
2. Tudingan Fahri Hamzah dan bantahan KPK

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah lama disampaikan oleh pimpinan KPK.

Sebab, pimpinan KPK merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.

"Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).

Fahri juga mengatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah lama menyetujui rencana revisi UU KPK.

Baca juga: Fahri Hamzah: Pimpinan KPK Bilang UU KPK Banyak Masalah, Minta Direvisi

Namun demikian, hal itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Laode malah meminta Fahri menunjukkan bukti resmi bahwa Pimpinan KPK meminta UU tersebut direvisi.

"Kalau usulan revisi UU dari Internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).

Apabila Fahri tak mampu menunjukkan permintaan resmi KPK, kata Laode, Fahri melakukan pembohongan publik dengan memutarbalikkan fakta.

"Kalau dia tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta. Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasihan masyarakat," kata Laode.

Baca juga: Fahri Sebut KPK Juga Minta Revisi UU KPK, Laode: Jangan Sebar Kebohongan

Mantan Ketua KPK Abraham Samad berbicara dalam diskusi bertajuk  KPK adalah Koentji di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019). KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Mantan Ketua KPK Abraham Samad berbicara dalam diskusi bertajuk KPK adalah Koentji di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019).
3. Eks pimpinan KPK juga membantah

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan mengatakan, revisi UU KPK diusulkan KPK pada November 2015.

Menurut Arteria, DPR mengerjakan usulan revisi tersebut untuk mengakomodir KPK yang ingin dikuatkan.

"Revisi ini kami lakukan untuk merespons dari keinginan KPK itu sendiri. Jadi Komisi III itu tanya, dukungan seperti apa yang KPK minta. Ini kami lakukan karena memang ingin mendukung penguatan KPK," kata Arteria dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019).

Baca juga: Politisi PDI-P: Revisi UU Merupakan Respons terhadap Usulan KPK

Menjawab pernyataan Arteria, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mengaku tidak pernah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 kepada DPR.

"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid III, pada saat saya dan teman-teman memimpin, kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan. Saya enggak tahu kalau misalnya datang dari Plt," kata Samad.

Seperti diketahui, posisi ketua KPK yang dijabat Samad memang sempat diisi oleh Taufiqurrahman Ruki sebagai pelaksana tugas Ketua KPK setelah Samad diberhentikan karena tersandung masalah hukum.

Bila dugaan itu benar, kata Samad, maka Taufiqurrahman dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai Plt Ketua KPK.

Menurut Samad, ada kebijakan-kebijakan yang tidak bisa diambil oleh seorang Plt Ketua KPK.

"Plt punya aturan sendiri tidak boleh kelaurkan kebijakan-kebijakan yang strategis, yang bisa melampaui kewenangannya sebagai Plt, berarti Plt ini melakukan pelanggaran juga," ujar Samad.

Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Revisi UU Usulan KPK, Abraham Samad Mengaku Tak Tahu

Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10/2018).
4. Ruki membantah

Sementara itu, mantan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki membantah pernah mengusulkan revisi UU KPK ke DPR pada 2015 lalu.

Ruki mengatakan, surat yang pernah dibuatnya bersama pimpinan KPK lainnya adalah jawaban atas surat Presiden Joko Widodo yang meminta pendapat KPK terkaitrevisi UU KPK yang bergulir di DPR saat itu.

"(Surat ini) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufiq sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," kata Ruki kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).

Baca juga: Mantan Plt Ketua KPK Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPR

Ruki menjelaskan, lewat surat tersebut, pimpinan KPK saat itu menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP terlebih dahulu sebelum merevisi UU KPK.

Ia menambahkan, revisi UU KPK juga harus didasari pada semangat memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK.

"Terhadap rumusan substansi di atas, KPK berharap pemerintah bisa pertahankan usul KPK," ujar Ruki.

Mempertegas pernyataan Abraham Samad dan Taufiqurrahman Ruki, Ketua KPK periode 2010-2011 Busyro Muqoddas mengatakan, revisi UU KPK memang tidak pernah diusulkan oleh KPK, baik pada masa pimpinannya maupun saat dipimpin Abraham Samad dan jajaran.

"Di era saya dan Pak Bibit (Bibit Samad Rianto, mantan Wakil Ketua KPK) cs tidak pernah (usul revisi UU KPK). Di era Abraham cs setahu saya tidak pernah," kata Busyro saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com