Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan mengatakan, revisi UU KPK diusulkan KPK pada November 2015.
Menurut Arteria, DPR mengerjakan usulan revisi tersebut untuk mengakomodir KPK yang ingin dikuatkan.
"Revisi ini kami lakukan untuk merespons dari keinginan KPK itu sendiri. Jadi Komisi III itu tanya, dukungan seperti apa yang KPK minta. Ini kami lakukan karena memang ingin mendukung penguatan KPK," kata Arteria dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Politisi PDI-P: Revisi UU Merupakan Respons terhadap Usulan KPK
Menjawab pernyataan Arteria, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mengaku tidak pernah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 kepada DPR.
"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid III, pada saat saya dan teman-teman memimpin, kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan. Saya enggak tahu kalau misalnya datang dari Plt," kata Samad.
Seperti diketahui, posisi ketua KPK yang dijabat Samad memang sempat diisi oleh Taufiqurrahman Ruki sebagai pelaksana tugas Ketua KPK setelah Samad diberhentikan karena tersandung masalah hukum.
Bila dugaan itu benar, kata Samad, maka Taufiqurrahman dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai Plt Ketua KPK.
Menurut Samad, ada kebijakan-kebijakan yang tidak bisa diambil oleh seorang Plt Ketua KPK.
"Plt punya aturan sendiri tidak boleh kelaurkan kebijakan-kebijakan yang strategis, yang bisa melampaui kewenangannya sebagai Plt, berarti Plt ini melakukan pelanggaran juga," ujar Samad.
Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Revisi UU Usulan KPK, Abraham Samad Mengaku Tak Tahu