Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah lama disampaikan oleh pimpinan KPK.
Sebab, pimpinan KPK merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.
"Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).
Fahri juga mengatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah lama menyetujui rencana revisi UU KPK.
Baca juga: Fahri Hamzah: Pimpinan KPK Bilang UU KPK Banyak Masalah, Minta Direvisi
Namun demikian, hal itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Laode malah meminta Fahri menunjukkan bukti resmi bahwa Pimpinan KPK meminta UU tersebut direvisi.
"Kalau usulan revisi UU dari Internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Apabila Fahri tak mampu menunjukkan permintaan resmi KPK, kata Laode, Fahri melakukan pembohongan publik dengan memutarbalikkan fakta.
"Kalau dia tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta. Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasihan masyarakat," kata Laode.
Baca juga: Fahri Sebut KPK Juga Minta Revisi UU KPK, Laode: Jangan Sebar Kebohongan