Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Instruksikan Pansus Hak Angket Tunda Penyelidikan

Kompas.com - 02/08/2017, 19:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi terkait hak angket DPR mempersoalkan dana operasional Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK.

Salah satu pegawai KPK yang juga menjadi kuasa hukum, Yadyn, mengatakan, Pansus Hak Angket merugikan hak konsititusional dirinya dan juga para pemohon uji materi.

Ia menjelaskan, salah satu asal perolehan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni melalui pajak dari masyarakat.

Salah satu penyaluran pajak masyarakat termasuk ke DPR untuk menunjang kerja-kerjanya.

Akan tetapi, pembentukan Pansus Hak Angket KPK justru menyalahi ketentuan Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Baca: Apa Alasan Pegawai KPK Gugat Hak Angket DPR ke MK?

Alasannya, yang dapat dikenakan hak angket adalah lembaga pemerintah, bukan lembaga negara termasuk KPK.

"Potensi kerugian timbul karena uang pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemohon digunakan untuk kepentingan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena DPR keliru menafsirkan ketentuan pasal 79 Ayat 3," kata Yadyn, dalam sidang uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

Sementara itu, kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Selamatkan KPK yang mengajukan uji materi yang sama, Lalola Easter, meminta MK menerbitkan putusan sela yang memerintahkan DPR RI tidak melanjutkan proses penyelidikan terhadap KPK.

Menurut Lalola, MK tidak dilarang mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan penyelidikan Pansus Hak Angket, meski tak diatur secara spesifik dalam UU MK.

Baca: Masinton: Ketua KPK Siap-siap Saja Dipanggil Pansus Angket

MK, kata Lalola, sudah beberapa kali menerbitkan putusan sela, baik dalam sengketa pilkada maupun uji materi.

"MK tidak melarang Mahkamah mengintrodusir mekanisme (mengeluarkan putusan sela) dalam perkara pengujian UU," kata Lalola.

Uji materi yang diajukan oleh pegawai KPK terregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017.

Permohonan diajukan atas nama pribadi meskipun mereka tergabung dalam Wadah Pegawai KPK.

Adapun pemohon uji materi tersebut, yakni Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, Novariza dan Lakso Anindito.

Sementara, uji materi yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK terregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Pemohon, yakni mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili Muhammad Isnur.

Kompas TV Pansus Hak Angket KPK Berkunjung ke Mahkamah Agung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com