JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi terkait hak angket DPR mempersoalkan dana operasional Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK.
Salah satu pegawai KPK yang juga menjadi kuasa hukum, Yadyn, mengatakan, Pansus Hak Angket merugikan hak konsititusional dirinya dan juga para pemohon uji materi.
Ia menjelaskan, salah satu asal perolehan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni melalui pajak dari masyarakat.
Salah satu penyaluran pajak masyarakat termasuk ke DPR untuk menunjang kerja-kerjanya.
Akan tetapi, pembentukan Pansus Hak Angket KPK justru menyalahi ketentuan Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Baca: Apa Alasan Pegawai KPK Gugat Hak Angket DPR ke MK?
Alasannya, yang dapat dikenakan hak angket adalah lembaga pemerintah, bukan lembaga negara termasuk KPK.
"Potensi kerugian timbul karena uang pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemohon digunakan untuk kepentingan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena DPR keliru menafsirkan ketentuan pasal 79 Ayat 3," kata Yadyn, dalam sidang uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Sementara itu, kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Selamatkan KPK yang mengajukan uji materi yang sama, Lalola Easter, meminta MK menerbitkan putusan sela yang memerintahkan DPR RI tidak melanjutkan proses penyelidikan terhadap KPK.
Menurut Lalola, MK tidak dilarang mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan penyelidikan Pansus Hak Angket, meski tak diatur secara spesifik dalam UU MK.
Baca: Masinton: Ketua KPK Siap-siap Saja Dipanggil Pansus Angket
MK, kata Lalola, sudah beberapa kali menerbitkan putusan sela, baik dalam sengketa pilkada maupun uji materi.
"MK tidak melarang Mahkamah mengintrodusir mekanisme (mengeluarkan putusan sela) dalam perkara pengujian UU," kata Lalola.
Uji materi yang diajukan oleh pegawai KPK terregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017.
Permohonan diajukan atas nama pribadi meskipun mereka tergabung dalam Wadah Pegawai KPK.
Adapun pemohon uji materi tersebut, yakni Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, Novariza dan Lakso Anindito.
Sementara, uji materi yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK terregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.
Pemohon, yakni mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili Muhammad Isnur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.