Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Kompas.com - 26/04/2024, 17:46 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, kata bernada kasar yang dilontarkan oleh Rocky Gerung bukanlah untuk menghina Presiden RI Joko Widodo sebagai pribadi, melainkan terhadap kebijakan Kepala Negara.

Hal ini termuat dari pertimbangan putusan Majelis Hakim dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan David Tobing terhadap Rocky Gerung lantaran diduga telah menghina Presiden RI, Joko Widodo.

Putusan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL ini diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Djuyamto serta Hakim Agung Sutomo Thoba dan Hakim Anry Widyo Laksono sebagai Anggota pada Kamis 25 April 2024.

Dalam gugatan ini, David yang berprofesi sebagai Advokat merasa terhina dengan penyataan Rocky Gerung yang dinilai memuat hinaan terhadap Kepala Negara.

Baca juga: Cerita Mahfud Pernah Diremehkan jadi Menko Polhukam oleh Rocky Gerung

Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.

Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

Namun, menurut Majelis Hakim ,yang dipermasalahkan oleh David adalah perkataan Rocky jika dipahami secara komprehensif bahwa frasa atau kalimat yang diutarakan tidak dapat dipisahkan dengan frasa atau kalimat sebelumnya.

“Majelis Hakim menilai bahwa frasa yang diutarakan oleh tergugat (Rocky Gerung) bukan terhadap personal atau individu atau pribadi Jokowi itu sendiri melainkan terhadap kebijakan Jokowi dalam jabatannya yang berusaha mempertahankan legacy (warisan)-nya dengan pergi ke China dan mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lainnya,” kata Hakim Djuyamto dalam pertimbangannya.

Majelis Hakim berpandangan, Rocky Gerung merupakan akademisi dan intelektual yang telah menjadi narasumber, penulis, dan pembicara di berbagai acara baik secara offline maupun online.

Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Rocky Gerung Hadiri Pemakaman Rizal Ramli di TPU Jeruk Purut

Rocky dinilai memiliki kebebasan untuk berpikir, berpendapat atau memberikan pandangan terhadap suatu kebijakan pejabat publik dan hal tersebut nyatanya dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.

Selain itu Majelis Hakim juga menilai bahwa apa yang dikemukakan oleh Rocky Gerung merupakan hal yang wajar dan hal tersebut seringkali terjadi di masyarakat.

“Sebagaimana contoh ketika adanya kebijakan dari pejabat publik untuk menaikkan harga beras, minyak ataupun bahan bakar minyak yang mana respon dari masyarakat beraneka ragam bahkan ada respon masyarakat yang tak terduga (mengumpat) akan tetapi respon tersebut jelas merupakan reaksi dari pada kebijakan pejabat publik bukan pada personal atau individunya,” kata Hakim Djuyamto.

“Selain itu terhadap kritikan yang diajukan kepada peiabat publik, Majelis Hakim berpandangan bahwasanya setiap orang yang menjadi pejabat publik haruslah siap untuk menerima kritikan yang diungkapkan atau disampaikan oleh Masyarakat atau warga negara selama kritikan tersebut bukanlah menyerang personal atau individunya,” imbuhnya.

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap dalil-dalil pokok gugatan David yang menyatakan Perbuatan Rocky dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum tidaklah beralasan hukum dan harus ditolak.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com