JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu menuturkan, pihaknya belum akan mengundang Ketua KPK Agus Rahardjo dalam posisinya sebagai Ketua Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam beberapa kesempatan, pansus kerap menyinggung posisi Agus yang pernah menjabat Ketua LKPP dalam proses pengadaan e-KTP.
"Belum, belum. Nanti kalau kami masuk ke sana (keterlibatan Agus) nanti diplintir lagi katanya (pansus) masuk ke perkara," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
(baca: Tinggal PDI-Perjuangan Pun, Pansus Angket KPK Tetap Jalan)
Menurut dia, dalam penanganan kasus di KPK sebaiknya memang tak ada konflik kepentingan. Salah satunya terhadap kasus e-KTP.
"Baiknya memang jangan ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini," tuturnya.
Masinton menuturkan, lebih baik Agus mempersiapkan diri untuk kelak dipanggil ke pansus sebagai Ketua KPK.
(baca: Formappi: PAN Ingin Keluar, Bukti Pansus Hanya Permainan Politik)
"Agus siapkan saja dirinya nanti untuk dipanggil ke Pansus Angket sebagai pimpinan KPK," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.
Pansus Hak Angket KPK sebelumnya menyampaikan akan mendalami proses pengadaan e-KTP.
Bahkan, pansus merencanakan pemanggilan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
(baca: Khawatir KPK Dibubarkan, Alasan Gerindra Keluar dari Pansus Angket)
Anggota Pansus Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, Pansus ingin menggali mengenai proses pengadaan e-KTP.
Apalagi, dalam sidang e-KTP, Gamawan pernah menyebut adanya rekomendasi dari Agus Rahardjo soal pengadaan e-KTP. Saat itu, Agus masih menjabat Ketua LKPP.
"Cuma kami kan belum tahu jelas bahwa itu benar atau enggak. Karena itu kan ucapan Pak Gamawan Fauzi makanya perlu dipanggil," kata Eddy seusai rapat pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017) malam.