JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan, ada yang mengkaitkan pansus tersebut dengan kasus korupsi e-KTP.
Namun, Masinton membantah hal tersebut. Menurut dia, Pansus Hak Angket KPK tidak masuk ke kasus e-KTP.
"Ini kami tidak ada masuk ranah perkara. Cari saja di mana kami bahas angket masuk ke ranah perkara," kata Masinton dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Dia mengatakan, asumsi itu berasal dari pihak-pihak yang mendukung KPK. Menurut dia, dengan kerja pansus yang tak masuk ke perkara e-KTP ini, asumsi yang menyatakan pansus terkait kasus e-KTP harusnya gugur.
Pansus, lanjut Masinton, tidak pernah mencari-cari kesalahan KPK. Masinton menilai persoalan di KPK memang sudah ada, bukan dicari-cari.
Dalam penyelidikan pansus, ada dugaan dan temuan sejumlah persoalan. Salah satunya, Masinton menyebut adanya dugaan mafia aset di KPK. Bagaimana barang yang seharusnya disita untuk negara, tetapi tidak disita.
Namun, Masinton tidak menjelaskan pada kasus apa hal tersebut ditemukan.
"Ini temuan dari saksi kemarin. Tentu ini kami harus verifikasi dan kami cek ke lapangan. Ini baru dugaan-dugaan dan informasi kan harus terkonfirmasi," ujar Masinton.
(Baca juga: Formappi: Pansus Angket KPK Akan Rusak Citra Pemerintah)
Pihaknya membantah melemahkan KPK. KPK, lanjut dia, dikenal sebagai lembaga superbody. Secara kelembagaan dia menilai KPK sudah kuat.
"Kalau dia lemah, dia sendiri yang melemahkan karena kewenangan besar disalahgunakan," ujar Masinton.
(Baca juga: Demokrat Sebut Kerja Pansus Angket KPK Makin Tak Jelas)