Salin Artikel

MK Diminta Instruksikan Pansus Hak Angket Tunda Penyelidikan

Salah satu pegawai KPK yang juga menjadi kuasa hukum, Yadyn, mengatakan, Pansus Hak Angket merugikan hak konsititusional dirinya dan juga para pemohon uji materi.

Ia menjelaskan, salah satu asal perolehan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni melalui pajak dari masyarakat.

Salah satu penyaluran pajak masyarakat termasuk ke DPR untuk menunjang kerja-kerjanya.

Akan tetapi, pembentukan Pansus Hak Angket KPK justru menyalahi ketentuan Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Baca: Apa Alasan Pegawai KPK Gugat Hak Angket DPR ke MK?

Alasannya, yang dapat dikenakan hak angket adalah lembaga pemerintah, bukan lembaga negara termasuk KPK.

"Potensi kerugian timbul karena uang pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemohon digunakan untuk kepentingan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena DPR keliru menafsirkan ketentuan pasal 79 Ayat 3," kata Yadyn, dalam sidang uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

Sementara itu, kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Selamatkan KPK yang mengajukan uji materi yang sama, Lalola Easter, meminta MK menerbitkan putusan sela yang memerintahkan DPR RI tidak melanjutkan proses penyelidikan terhadap KPK.

Menurut Lalola, MK tidak dilarang mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan penyelidikan Pansus Hak Angket, meski tak diatur secara spesifik dalam UU MK.

Baca: Masinton: Ketua KPK Siap-siap Saja Dipanggil Pansus Angket

MK, kata Lalola, sudah beberapa kali menerbitkan putusan sela, baik dalam sengketa pilkada maupun uji materi.

"MK tidak melarang Mahkamah mengintrodusir mekanisme (mengeluarkan putusan sela) dalam perkara pengujian UU," kata Lalola.

Uji materi yang diajukan oleh pegawai KPK terregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017.

Permohonan diajukan atas nama pribadi meskipun mereka tergabung dalam Wadah Pegawai KPK.

Adapun pemohon uji materi tersebut, yakni Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, Novariza dan Lakso Anindito.

Sementara, uji materi yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK terregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Pemohon, yakni mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili Muhammad Isnur.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/02/19532371/mk-diminta-instruksikan-pansus-hak-angket-tunda-penyelidikan

Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke