Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Pemberian Izin Muchtar Effendi Temui Pansus Angket Sesuai UU

Kompas.com - 31/07/2017, 13:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa izin bagi Muchtar Effendi untuk datang ke DPR memenuhi panggilan pansus hak angket KPK sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Yasonna, kasus yang menjerat Muchtar sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, pihaknya mengizinkan tersangka kasus suap sengketa pilkada di MK itu memenuhi panggilan pansus.

"Pansus memiliki kewenangan yang menurut UU MD3, kalau sudah memenuhi peraturan perundang-undangan, kami berikan," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan (31/7/2017).

"Kalau misalnya tidak kami izinkan, nanti kami (Kemenkumham) diminta datang karena dipanggil (pansus) angket, bikin pusing aja," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

(Baca: Suap Sengketa Pilkada, Panitera MK Mengaku Tak Kenal Muchtar Effendi)

Dengan inkracht-nya kasus tersebut, lanjut Yasonna, maka kewenangan memberikan izin bagi Muchtar memenuhi panggilan Pansus hak angket bukan lagi ada pada KPK, melainkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Maka dari itu, pihaknya tak berkoordinasi dengan KPK sebelum Muchtar sambangi DPR.

"Kalau pemberian ijin kan itu karena sudah pidana resmi dan sudah inkracht. Keputusan sudah inkracht," kata Yasonna.

Untuk diketahui, Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu. Selain itu, Muchtar juga berstatus tersangka pada kasus sengketa Pilkada 2011/2012 di Mahkamah Konstitusi.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa saat ini Muchtar juga berstatus tersangka pada kasus suap pengurusan sengketa pilkada.

(Baca: KPK Tetapkan Muchtar Effendi sebagai Tersangka Dugaan Suap Sengketa Pilkada di MK)

"Kami enggak tahu juga kalau dia (Muchtar) itu masih ada perkara lain," kata Wayan.

Namun, karena Pansus Hak angket sudah meminta untuk dihadirkan maka pihaknya harus memberikan izin bagi Muchtar untuk menghadiri udangan pansus hak angket KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menyayangkan kehadiran Muchtar dalam forum pansus pada Selasa (25/7/2017) lalu. Febri mengatakan, semestinya ada koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly dengan pimpinan KPK terlebih dahulu.

"Kami berharap, seharusnya ada koordinasi-koodinasi yang dilakukan, karena yang bersangkutan juga sedang menjadi tersangka dan kasusnya sedang ditangani KPK," ujar Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com