Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Kompas.com - 28/06/2024, 20:33 WIB
Novianti Setuningsih,
Irfan Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.

Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.

Dalam surat tuntutan, SYL disebut memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan.

Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.

Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa mengatakan bahwa uang yang diterima SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.

Berikut rincian uang yang berhasil dikumpulkan:

  • Unit eselon Setjen selama 2020-2023 sebesar Rp 4.463.683.645 dan 30.000 dollar AS
  • Ditjen Prasarana dan Sarana selama 2020-2023 sebesar Rp 5.379.634.250
  • Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan selama 2020-2023 sebesar Rp 1.865.603.625
  • Ditjen Perkebunan selama 2020-2023 Rp 3.778.565.860
  • Ditjen Holkultura selama 2020-2023 sebesar Rp 6.078.604.300
  • Ditjen Tanaman Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 6.406.007.500
  • Balitbangtan/BSIP selama 2020-2023 Rp 2.552.000.000
  • BPPSDMP selama 2020-2023 sebesar Rp 6.860.530.800
  • Badan Ketahanan Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 282.000.000
  • Badan Karantina Pertanian selama 2020-2023 sebesar Rp 6.603.147.224.

Kemudian, uang yang berhasil dikumpulkan tersebut dipakai SYL untuk keperluan dirinya, keluarga hingga Partai Nasdem. Berikut rinciannya:

  • Keperluan istri terdakwa selama 2020-2023 total Rp 983.940.000
  • Keperluan keluarga selama 2020-2023 total Rp 992.296.746
  • Keperluan pribadi terdakwa selama 2020-2023 total Rp 3.331.134.246
  • Kado undangan terdakwa selama 2020-2023 total Rp 381.612.500
  • Partai Nasdem selama 2020-2023 total Rp 965.123.500
  • Pengeluaran lain-lain sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493
  • Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk kategori di atas selama 2002-2023 total Rp 16.683.448.302
  • Carter pesawat selama 2020-2023 total Rp 3.034.591.120
  • Bantuan bencana alam/sembako selama 2020-2023 total Rp 3.524.812.875
  • Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 total Rp 6.917.573.550
  • Umrah selama 2020-2023 total Rp 1.871.650.000
  • Kurban selama 2020-2023 Rp 1.654.500.000.

 

Selain itu, Jaksa mengungkap ada dana sharing eselon I yang diberikan langsung kepada terdakwa. Dengan rincian:

  • Diserahkan melalui Imam Mujahidin Fahmid sebesar Rp 650 juta. Pada Maret 2020 sebesar Rp 250 juta; Mei 2020 Rp 200 juta; Juni 2020 Rp 150 juta; dan Agustus 2020 Rp 75 juta
  • Diserahkan Biro Umum melalui Sugeng Priyono (Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum & Pengadaan Setjen Kementan) uang tunai Rp 850 juta untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem tahun 2023, diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem.
  • Pada 7 Januari 2022, sebesar Rp 50 juta ditransfer Arief Sofian (Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan) ke bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem.
  • Pada 28 Februari 2022, sebesar Rp 25 juta ditransfer Arief Sofian ke bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem
  • Antara akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 dari Kasdi sebesar 30.000 dollar AS yang diberikan atas permintaan terdakwa saat terdakwa akan ke Amerika.

Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Respons SYL

Menanggapi tututan 12 tahun penjara, SYL menyebut bahwa Jaksa tidak mempertimbangkan tindakan yang ambil dalam menghadapi berbagai krisis yang dihadapi oleh Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Nasional
Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Nasional
PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Nasional
Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Nasional
PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

Nasional
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasional
LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Nasional
DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

Nasional
PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Nasional
Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Nasional
Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Nasional
Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com