JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Dalam surat tuntutan, SYL disebut memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan.
Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.
Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa mengatakan bahwa uang yang diterima SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Berikut rincian uang yang berhasil dikumpulkan:
Kemudian, uang yang berhasil dikumpulkan tersebut dipakai SYL untuk keperluan dirinya, keluarga hingga Partai Nasdem. Berikut rinciannya:
Selain itu, Jaksa mengungkap ada dana sharing eselon I yang diberikan langsung kepada terdakwa. Dengan rincian:
Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan
Menanggapi tututan 12 tahun penjara, SYL menyebut bahwa Jaksa tidak mempertimbangkan tindakan yang ambil dalam menghadapi berbagai krisis yang dihadapi oleh Indonesia.
“Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa,” kata SYL saat ditemui usai sidang, Jumat.
SYL pun menyinggung pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesia di awal tahun 2020. Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut.
“Saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary,” ujar SYL.
“Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu,” katanya lagi
Tidak hanya itu, SYL pun menyinggung kondisi Indonesia yang dihantam El Nino dan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan serta berbagai kebutuhan pangan yang melonjak.
Dia menyebut, kondisi itu menyebabkan harga kedelai naik. Akibatnya, harga tempe dan tahu ikut melonjak.
“Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada KPK, pada proses yang ada. Oleh karena itu besok pada saat pembelaan akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan tentang seperti apa yang terjadi di Kementan,” ujar SYL.
Baca juga: Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.