Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kompas.com - 02/07/2024, 21:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah bukti terkait perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin (1/7/2024) kemarin.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Harli kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Harli menyebut penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Menurut Harli, total ada 713 ton gula kristal dari pabrik PT SMIP yang disita.

"Sebanyak 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di pabrik PT SMIP Dumai," ujar Harli.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta, tiga truk trailer, serta empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara.

Baca juga: Kejagung Dalami Pihak Pengambil Kebijakan Terkait Dugaan Korupsi Izin Impor Gula

"(Disita) Dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai," imbuh Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur PT SMIP inisial RD dan tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Kemudian, ia juga mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Sementara tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.

Adapun RR sengaja melakukan itu bertujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia.

Selain itu, RR juga diduga tidak melakukan pengawasan atau membiarkan aktivitas yang terjadi di wilayah Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Nasional
Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Nasional
Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Nasional
AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

Nasional
Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

Nasional
AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

Nasional
LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

Nasional
KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Nasional
Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Nasional
Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Nasional
LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com