JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengembalian uang oleh penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah sebanyak tiga kali selama proses sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Pertama, sekitar bulan Desember 2023, sebesar Rp 20 juta ke rekening penampungan KPK terkait perkara korupsi di Kementan.
Kedua, pada 14 Mei 2024, sebesar Rp 20 juta. Terakhir, Rp 30 juta pada 21 Mei 2024. Sehingga, totalnya mencapai Rp 70 juta.
“Uang tersebut diperoleh Nayunda Nabila dari terdakwa yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat dan eselon I di Kementan,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta
Selain penerimaan uang dari Nayunda Nabila, jaksa mengungkapkan adanya pengembalian uang dari Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan dua anak SYL. Kemal Redindo dan Indira Chunda.
Berikut rincian penerimaan setoran uang yang dikembalikan pihak lainnya ke rekening penampungan KPK saat perkara sedang berjalan di persidangan:
“Seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas oleh negara dan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan pada terdakwa,” ujar Jaksa.
Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada 29 Mei 2024, Nayunda mengakui sempat menjadi tenaga honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan atau secara total Rp 45 juta.
Kemudian, dia menyebut pernah meminta SYL untuk membantu membayar cicilan apartemennya. Tetapi, tidak sebutkan jumlahnya.
Nayunda juga mengaku pernah mendapat tas mewah Balenciaga dan kalung emas dari SYL.
Sementara itu, dalam sidang terungkap bahwa Nayunda Nabila menerima uang dari SYL sebesar Rp 50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementan.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta
Namun, dalam sidang, SYL beralasan membantu membayar cicilan apartemen Nayunda karena merasa iba dan sama-sama berasal dari suku Bugis.
Dia juga menyebut pernah memberikan uang Rp 10 juta saat meminta Nayunda mengisi panggung hiburan dalam acara Kementerian Pertanian.
Sebab, ada permintaan ibu Nayunda yang merasa anaknya hanya sedikit mendapat honor jika mengisi acara.
"Itu diminta oleh Ibunya, bahwa kenapa kalau Nayunda nyanyi, selalu honornya sedikit,” kata SYL.