KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2024 dilakukan penggunaan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun tujuan dari pemadanan ini guna mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) sehingga orang hanya perlu menggunakan satu nomor identitas saja untuk keperluan administrasi.
Aturan ini juga dijelaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-6/PJ/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
"terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
a. Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain; dan
b. Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud".
Baca juga: Wajib Pajak Masih Bisa Memadankan NIK-NPWP sampai Akhir 2024
Adapun berikut ini panduan cara pemadanan NIK menjadi NPWP: