Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

Kompas.com - 01/07/2024, 14:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah kliennya memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

Ian membenarkan bahwa informasi itu memang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak pernah ada penyerahan dana sebagaimana disebut oleh SYL dalam sidang kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian pada pekan lalu.

"Ya betul ada di BAP dan semua sudah diklarifikasi bahkan dikonfrontir oleh penyidik tapi fakta yang terungkap penyerahan dana itu tidak ada," kata Ian, Senin (1/7/2024).

Ian pun mengeklaim, dugaan adanya penyerahan dana dari ajudan SYL kepada Firli juga sudah terbantahkan.

"Bahkan yang katanya penyerahan dana dari ajudan Pak SYL ke ajudan Pak Firli adalah terbantahkan bahwa pada saat itu ajudan Pak FB yang bernama Kevin lagi sakit Covid-19," uajr dia.

Baca juga: SYL Akui Berikan Uang Rp 1,3 M ke Firli Bahuri Dalam BAP Polisi

Diberitakan sebelumnya, SYL mengaku menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri.

SYL menyampaikan perihal itu dalam lanjutan sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (24/6/2024).

Hal tersebut terungkap saat hakim menanyakan terkait tujuan SYL bertemu Firli di sebuah gelanggang olahraga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak membenarkan informasi pemberian uang Rp 1,3 miliar untuk Firli Bahuri oleh Syahrul Yasin Limpo telah dicatat dalam BAP.

“Betul sekali (ada dugaan pemerasan Rp 1,3 miliar oleh Firli kepada SYL),” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: ICW Nilai Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli

Ade Safri mengatakan, SYL memberikan informasi perihal tersebut saat dimintai keterangan penyidik.

Keterangan yang dicatat dalam BAP itu akan menjadi bukti tertulis.

"Apa yang disampaikan oleh Terdakwa SYL maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kami. Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.

Adapun Firli saat ini bestatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli diduga memeras SYL supaya kasus korupsi yang menjerat SYL tidak diproses oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Hyundai Diresmikan, Luhut: Kurangi Impor BBM dan Hemat Subsidi Rp 131 Miliar

Pabrik Hyundai Diresmikan, Luhut: Kurangi Impor BBM dan Hemat Subsidi Rp 131 Miliar

Nasional
Dinamika Laut China Selatan, TNI AL Gelar Operasi Kedepankan Interoperabilitas dengan AU

Dinamika Laut China Selatan, TNI AL Gelar Operasi Kedepankan Interoperabilitas dengan AU

Nasional
KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina

KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina

Nasional
PDI-P: Pak Andika Kan Panglima TNI, Kalau Jadi Wagub Enggak Pas

PDI-P: Pak Andika Kan Panglima TNI, Kalau Jadi Wagub Enggak Pas

Nasional
Pabrik Hyundai Diresmikan, Luhut Sebut Bisa Produksi 50.000 Kona Elektrik Per Tahun

Pabrik Hyundai Diresmikan, Luhut Sebut Bisa Produksi 50.000 Kona Elektrik Per Tahun

Nasional
Bank Dunia Beri 4 Miliar Dollar AS untuk Pengadaan Alkes di Indonesia

Bank Dunia Beri 4 Miliar Dollar AS untuk Pengadaan Alkes di Indonesia

Nasional
KPK Soroti Tata Kelola Buruk, Pemda Beli Tanah Padahal Milik Sendiri

KPK Soroti Tata Kelola Buruk, Pemda Beli Tanah Padahal Milik Sendiri

Nasional
Disebut Cawe-cawe di Pilkada Jakarta, Jokowi: Saya Bukan Ketua Partai, Jangan Ditanya

Disebut Cawe-cawe di Pilkada Jakarta, Jokowi: Saya Bukan Ketua Partai, Jangan Ditanya

Nasional
Soal Kaesang Dipertimbangkan Diusung di Pilkada Jateng, PDI-P: Diputuskan di Rapat DPP

Soal Kaesang Dipertimbangkan Diusung di Pilkada Jateng, PDI-P: Diputuskan di Rapat DPP

Nasional
Wakil Ketua KPK: Pengadaan Tanah Kuburan Saja Masih Dikorupsi, Pak

Wakil Ketua KPK: Pengadaan Tanah Kuburan Saja Masih Dikorupsi, Pak

Nasional
Jokowi: Peretasan PDN Terjadi di Negara Lain, Bukan Indonesia Saja

Jokowi: Peretasan PDN Terjadi di Negara Lain, Bukan Indonesia Saja

Nasional
Anies-Andika Dinilai Pasangan Saling Melengkapi pada Pilkada Jakarta

Anies-Andika Dinilai Pasangan Saling Melengkapi pada Pilkada Jakarta

Nasional
Komnas HAM Sebut Ada Risiko Pelanggaran HAM dalam Kebocoran Data PDN

Komnas HAM Sebut Ada Risiko Pelanggaran HAM dalam Kebocoran Data PDN

Nasional
Tanggapi Desakan Mundur Menkominfo Budi Arie, Jokowi: Sudah Dievaluasi

Tanggapi Desakan Mundur Menkominfo Budi Arie, Jokowi: Sudah Dievaluasi

Nasional
Sebut Peretasan PDN Sudah Dievaluasi, Jokowi: Yang Penting Data Nasional Di-'back up' Semua

Sebut Peretasan PDN Sudah Dievaluasi, Jokowi: Yang Penting Data Nasional Di-"back up" Semua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com