JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bahwa ada aliran dana sebesar Rp 965.123.500 ke Partai Nasdem selama tahun 2020-2023.
Saat membacakan tututan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemilihan Umum (JPU) KPK menyatakan aliran dana ke Partai Nasdem tersebut bagian dalam pengeluaran SYL selaku Menteri Pertanian periode 2019-2023 yang bersumber dari pengumpulan uang atau “sharing” dari pejabat di Kementan.
"Partai Nasdem selama tahun 2020 sampai 2023 sebesar Rp 965.123.500,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dalam tuntutan, jaksa mengatakan, aliran dana itu bagian dari pemerimaan uang secara tunai sebesar Rp 850 juta dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Umum melalui Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono. Uang tersebut diterima oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem 2023.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta
Kemudian, ada uang Rp 50 juta yang ditransfer Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan Arief Sofian ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 7 Januari 2022. Lalu, uang Rp 25 juta dari Arief Sofian yang kembali ditransfer ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 18 Februari 2022.
Selain itu, Jaksa dalam tuntutannya juga sempat menyinggung soal organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita Malahayati, yang beberapa sumber dana kegiatannya berasal dari Kementan. Seperti, pembagian sembako.
Sebelumnya, Jaksa menyebut bahwa SYL sebagai Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.
SYL dinyatakan terbukti memerintahkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan guna kepentingan dirinya dan keluarganya.
Selain itu, SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa menyebut bahwa uang yang diperoleh terdakwa slama menjabat mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Berikut rincian uang yang berhasil dikumpulkan oleh SYL:
Kemudian, uang yang berhasil dikumpulkan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya, keluarga hingga Partai Nasdem. Berikut rinciannya:
Baca juga: Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...
Terkait aliran dana ke Partai Nasdem, Joice Triatman saat bersaksi di persidangan mengakui bahwa diminta oleh SYL untuk menemui Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono guna meminta uang lebih dari Rp 1 miliar sebagaimana rencana anggaran belanja (RAB) Partai Nasdem.
Namun, Joice menyebut bahwa anggaran yang diminta untuk acara Nasdem dianggap terlalu besar oleh Sekjen Kementan Kasdi. Oleh karenanya, Kasdi hanya menyetujui anggaran itu sebesar Rp 850 juta.
Menurut Joice, uang itu untuk membiayai kegiatan penyerahan formulir calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Baca juga: SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur
Namun, akuntan yang bekerja di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni kepada KPK.
Dilansir dari Kompas.com pada 27 Mei 2024, Lena saat bersaksi dalam sidang mengungkapkan, dia pernah diperiksa oleh KPK dan dalam pemeriksaan tersebut diminta mengembalikan uang Kementan yang dipakai Partai Nasdem.
Permintaan KPK tersebut kemudian disampaikan kepada Ahmad Sahroni dan dia menyiapkan uang dalam bentuk tunai untuk dikembalikan.
Saat ditanya mengenai sumber uang yang dipakai Sahroni, Lena mengaku tidak tahu asal uang tunai ratusan juta tersebut.
Baca juga: Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan