Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Anggap Menag Salahi Aturan, Komisi VIII Dorong Pembentukan Pansus

Kompas.com - 02/07/2024, 06:17 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus anggota Tim Pengawas Haji DPR 2024 Ace Hasan Syadzily mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang (UU) dan keputusan presiden (Keppres) terkait kebijakan alokasi tambahan kuota haji khusus.

Melalui panitia khusus (pansus) yang akan segera dibentuk, Ace menyebut kebijakan ini akan didalami secara bersama.

Pasalnya, pada 27 November 2023 silam, Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar rapat untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Baca juga: Cak Imin Usul Penerbangan Haji Tak Dimonopoli

Kala itu, kuota haji untuk Indonesia di tahun 2024 mencapai 221.000 orang. Lalu, Indonesia mendapat kuota tambahan 20.000, sehingga total kuota haji untuk jemaah Indonesia 2024 mencapai 241.000.

Kemudian, jumlah kuota haji ini dibagi untuk haji reguler dan haji khusus.

"Di mana kuota diberikan 92 persen untuk jemaah reguler, dan 8 persen untuk jemaah khusus. Maka dengan demikian, maka kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241 (ribu) ini untuk haji reguler 221.720 dan untuk haji khusus 19.280," ujar Ace dalam jumpa pers evaluasi ibadah haji 2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Beberapa bulan kemudian, atau tepatnya pada Februari 2024, Kemenag mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca juga: Agar Tak Ada Haji Colongan, DPR Usul Masa Berlaku Visa Umrah, Kunjungan, dan Ziarah Dikurangi

Ace menekankan kebijakan Kemenag itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menag, yang juga telah dituangkan dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 yang terbit pada Januari 2024.

Maka dari itu, kata Ace, keputusan Kemenag tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden.

Ace menyebut pihaknya mempertanyakan kebijakan yang Kemenag buat, di mana kementerian pimpinan Yaqut Cholil Qoumas itu malah menambah kuota untuk jemaah haji khusus.

"Maka dengan demikian, langkah Kementerian Agama yang mengeluarkan kebijakan kuota tambahan tidak sesuai dengan keputusan rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama. Tentu ini menjadi sesuatu yang bertentangan dengan raker tersebut. Dan tentu ini bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden. Karena itu tentu kami timwas mempertanyakan tentang kebijakan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Daya Tawar Menag Yaqut Tak Kuat, Cak Imin Minta Jokowi Tangani Langsung Diplomasi Soal Haji

Menurut Ace, pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus ini mencederai tujuan dari penambahan kuota tersebut.

Dia menegaskan belum pernah ada penjelasan tegas mengenai pembagian tambahan kuota ini, meski Kemenag sudah mengklaim kebijakan itu dibuat atas permintaan pemerintah Arab Saudi.

"Namun yang perlu kami sampaikan bahwa hingga sejauh ini kami belum mendapatkan penjelasan yang tegas terkait dengan kebijakan tersebut. Nah, oleh karena itu, kami memandang bahwa persoalan pembagian kuota ini tentu harus kami dalami karena menyangkut dengan kepentingan jemaah, terutama jemaah haji yang reguler," kata Ace.

Sementara itu, Ace mengatakan, Timwas Haji DPR berpandangan bahwa persoalan pembagian kuota ini harus didalami karena menyangkut kepentingan jemaah, terutama jamaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun.

Dia memberi contoh di Sulawesi Selatan, terdapat jemaah yang harus menunggu hingga 45-48 tahun untuk ibadah haji.

Ace berharap, kebijakan penambahan kuota untuk jemaah haji khusus bisa menjadi terang di pansus.

"Karena itu maka soal kuota non haji entah itu kuota ziarah maupun kuota multiple atau kuota umal atau kuota-kuota lain di luar kuota haji yang kemudian dipersoalkan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, kami perlu dalami dan perlu diselesaikan," jelasnya.

"Karena bagaimanapun, hal tersebut menyangkut dengan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri," imbuh Ace.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jejak Kontroversi Muhadjir, Guru Honorer Masuk Surga hingga Wisuda Ajang Kampus Cari Duit

Jejak Kontroversi Muhadjir, Guru Honorer Masuk Surga hingga Wisuda Ajang Kampus Cari Duit

Nasional
Korban Asusila Hasyim Asy'ari Pernah Tagih Janji Dinikahi, tapi Tak Disanggupi

Korban Asusila Hasyim Asy'ari Pernah Tagih Janji Dinikahi, tapi Tak Disanggupi

Nasional
Amandemen Penguatan MPR dan/atau Pelemahan MK

Amandemen Penguatan MPR dan/atau Pelemahan MK

Nasional
Anggota PPP Ajukan Uji Materi UU Pemilu Terkait 'Parliamentary Threshold' ke MK

Anggota PPP Ajukan Uji Materi UU Pemilu Terkait "Parliamentary Threshold" ke MK

Nasional
Noda Merah Ketua KPU yang Dipecat DKPP, Dulu Arief Budiman, Kini Hasyim Asy'ari

Noda Merah Ketua KPU yang Dipecat DKPP, Dulu Arief Budiman, Kini Hasyim Asy'ari

Nasional
Dalam Sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terungkap Bersedia Bayar Denda Rp 4 Miliar

Dalam Sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terungkap Bersedia Bayar Denda Rp 4 Miliar

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ketua KPU Dipecat karena Asusila | Jokowi Bantah Sodorkan Kaesang

[POPULER NASIONAL] Ketua KPU Dipecat karena Asusila | Jokowi Bantah Sodorkan Kaesang

Nasional
Tanggal 6 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Nasional
Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asy'ari Jadi Pelajaran bagi Anggota KPU di Daerah

Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asy'ari Jadi Pelajaran bagi Anggota KPU di Daerah

Nasional
DKPP: Korban Alami Gangguan Kesehatan akibat Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP: Korban Alami Gangguan Kesehatan akibat Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Nasional
Pimpinan KPK Pertanyakan Otoritas Pengelola SDM Pegawai dari Instansi Lain

Pimpinan KPK Pertanyakan Otoritas Pengelola SDM Pegawai dari Instansi Lain

Nasional
Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Nasional
DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Maju Pilkada Jabar, PPP Siap Komunikasi

PKB Lirik Sandiaga Maju Pilkada Jabar, PPP Siap Komunikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com