Kemudian, KPU akan menetapkan perubahan DCT dan mengumumkannya pada 30 Juni-1 Juli 2024.
Baca juga: Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral
Sementara itu, 4 partai politik lain yang pada pemungutan suara 14 Februari lalu telah memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, tak diberi kesempatan mengubah DCT.
Adapun KPU menetapkan bahwa PSU Pileg DPRD Gorontalo untuk dapil VI ini dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Proses akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat desa/kelurahan) paling lambat Minggu, 14 Juli 2024.
KPU RI kemudian menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di tingkat provinsi untuk pada 20 Juli 2024.
Baca juga: Kampanye Dilarang, Bawaslu Akan Tindak Tegas jika Caleg Pasang Baliho Sebelum PSU
Peristiwa di Gorontalo ini menjadi satu-satunya sengketa hasil Pileg 2024 terkait keterwakilan caleg perempuan.
Di tingkat nasional, hanya PKS yang berhasil memenuhi ketentuan 30 persen caleg perempuan di seluruh dapil Pileg DPR RI 2024, sedangkan 16 partai politik lain tak berhasil memenuhinya di semua dapil.
Namun, karena tak ada yang melayangkan sengketa atas hal itu, maka MK tidak memerintahkan PSU untuk Pileg DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.