JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Perkara itu sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, perkara baru ini tidak bisa dipisahkan dari kasus rasuah yang menjerat Karen.
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding
“Saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar 113.839.186 dollar Amerika Serikat,” kata Tessa saat ditemui, Selasa (2/7/20249.
Tessa menuturkan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial YA dan HK.
Sebagaimana Karen, mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap siapa identitas jelas tersangka baru tersebut. Selama proses penyidikan kasus Karen, KPK memang memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Pertamina.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” tutur Tessa.
Adapun Karen telah divonis bersalah dalam perkara pengadaan LNG di PT Pertamina.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.
Baca juga: Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut perbuatan melawan hukum Karen dilakukan bersama-sama Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto.
Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas and Power PT Pertamina 2013-2014. Sementara, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina Tahun 2012-2014.
Pada Desember 2022, KPK juga telah mencegah Yenni dan Hari terkait kasus Karen. Ia dicegah bersama Karen dan anaknya, Mohamad Aulia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.