Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/07/2024, 18:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

Perkara itu sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, perkara baru ini tidak bisa dipisahkan dari kasus rasuah yang menjerat Karen.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

“Saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar 113.839.186 dollar Amerika Serikat,” kata Tessa saat ditemui, Selasa (2/7/20249.

Tessa menuturkan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial YA dan HK.

Sebagaimana Karen, mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Meski demikian, Tessa enggan mengungkap siapa identitas jelas tersangka baru tersebut. Selama proses penyidikan kasus Karen, KPK memang memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Pertamina.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” tutur Tessa.

Adapun Karen telah divonis bersalah dalam perkara pengadaan LNG di PT Pertamina.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. 

Baca juga: Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut perbuatan melawan hukum Karen dilakukan bersama-sama Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto.

Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas and Power PT Pertamina 2013-2014. Sementara, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina Tahun 2012-2014.

Pada Desember 2022, KPK juga telah mencegah Yenni dan Hari terkait kasus Karen. Ia dicegah bersama Karen dan anaknya, Mohamad Aulia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

Nasional
Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

Nasional
AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

Nasional
LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

Nasional
KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Nasional
Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Nasional
Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Nasional
LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

Nasional
Edward Hutahayan, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kominfo, Dihukum Bayar Uang Pengganti 1 Juta Dollar AS

Edward Hutahayan, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kominfo, Dihukum Bayar Uang Pengganti 1 Juta Dollar AS

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Bulog Pastikan Tak Punya Ikatan Kontrak Impor dengan Tan Long Group Tahun Ini

Dilaporkan ke KPK, Bulog Pastikan Tak Punya Ikatan Kontrak Impor dengan Tan Long Group Tahun Ini

Nasional
Tinjau RSUD Sinjai, Jokowi Puji Jumlah Dokter Spesialis yang Memadai

Tinjau RSUD Sinjai, Jokowi Puji Jumlah Dokter Spesialis yang Memadai

Nasional
PKB Berharap Sandiaga Uno Bersedia Diusung Maju Pilkada Jabar

PKB Berharap Sandiaga Uno Bersedia Diusung Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com