JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani kembali melontarkan janji bahwa DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Aset yang sudah lama mandek.
"Secepatnya, Insya Allah (akan dibahas)," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Puan mengaku belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU Pemberantasan Aset bersama pemerintah.
Politikus PDI-P itu mengatakan, DPR masih mendengarkan masukan semua pihak sebelum memutuskan AKD tersebut.
Baca juga: Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset
"Nanti kita lihat yang mana yang terbaik (Komisi III atau Badan Legislasi) setelah kita mendapatkan masukan dari semua pihak-pihak yang memang kita harapkan bisa memberikan masukan yang paling baik," ujar Puan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sempat mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Sementara itu, ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan agar dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset).
Baca juga: Diingatkan DPR soal RUU Perampasan Aset yang Jadi PR, KPK: PPATK Leading Sector-nya
Menurut Yenti, hal ini akan mempermudah proses penyitaan terkait aset hasil kejahatan judi online atau daring yang ada di luar negeri.
"Jadi sangat penting untuk mendorong DPR ini sangat prioritas punya undang-undang asset recovery untuk seperti ini ketika ada aset hasil kejahatan judi online, uang judi online yang sudah menjadi aset di luar negeri kan begitu yah itu mengejarnya pakai undang-undang asset recovery," kata Yenti di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.