Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Kompas.com - 26/06/2024, 13:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ketidaknetralan penyelenggara pemilu masih berpotensi terjadi jelang puluhan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 dalam 1-2 bulan ke depan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, beranggapan bahwa potensi ketidaknetralan paling disorot ada di tingkat ad hoc/petugas pemilu.

"Seperti pemanfaatan sisa surat suara/ surat suara tidak terpakai (pemilih golput)," ujar Puadi kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

"Juga manipulasi penghitungan suara dengan melibatkan petugas TPS dan manipulasi rekapitulasi penghitungan suara," ujar dia melanjutkan.

Baca juga: Kampanye Dilarang, Bawaslu Akan Tindak Tegas jika Caleg Pasang Baliho Sebelum PSU

Dalam konteks kepemiluan di Indonesia, petugas pemilu/badan ad hoc yang dilibatkan cukup besar.

Di tingkat TPS, ada Pengawas TPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada tingkat kelurahan/desa, ada Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS). Lebih tinggi lagi, ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Menghadapi pelaksanaan PSU dan hitung ulang berdasarkan putusan MK tentunya potensi-potensi terhadap terjadinya pelanggaran tentu masih ada dan terbuka walaupun tidak ada kampanye," kata Puadi.

Baca juga: KPU Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa pada 20 Gugatan di MK

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada sengketa Pileg 2024, KPU RI wajib menggelar 20 PSU Pileg 2024.

Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

MK memerintahkan PSU karena sejumlah alasan, di antaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com