JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti potensi ketidakakuratan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewaspadai 10 kerawanan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran daftar pemilih selama sebulan ini.
Sebagai informasi, data pemilih yang dicoklit bersumber dari daftar pemilih Pemilu 2024 lalu dan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri.
"Kerawanan pertama, masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan)," kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur
Kerawanan kedua, terdapat potensi pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, seperti berada di wilayah perbatasan; pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran; sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el; sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah; tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.
Kerawanan ketiga dan keempat yakni potensi adanya pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi malah masih terdaftar dalam daftar pemilih.
Kerawanan kelima, ujar Lolly, adalah potensi pemilih pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili.
Lalu, kerawanan keenam, potensi adanya pemilih yang datanya tidak sesuai dengan data pada KTP-el, kartu keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan.
Baca juga: Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral
"Kerawanan ketujuh, pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas. Kemudian kerawanan kedelapan, pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil," uajr Lolly.
Kemudian, ada pula potensi pemilih yang menghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan yang juga patut dicoklit oleh KPU dengan benar.
Terakhir, potensi kerawanan juga terdapat pada warga negara asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.
Lolly menyebutkan, Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan di atas.
Baca juga: Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI tersebut mengeklaim, pihaknya berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur serta akurat.
"Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya," kata Lolly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.