JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan putusan seberat-beratnya kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari bila terbukti melanggar kode etik terkait dugaan tindak asusila.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan pernyataan tersebut untuk menanggapi sidang putusan dugaan asusila Hasyim Asy'ari yang akan digelar DKPP pada hari Rabu, 3 Juli 2024.
"Kalau secara administratif, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik," kata Olivia di kawasan Menteng, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: DKPP: Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU RI Digelar 3 Juli 2024
Menurut dia, sanksi seberat-beratnya perlu diberikan jika Ketua KPU RI terbukti melanggar sehingga tidak menjadi preseden bagi komisioner KPU RI atau KPU di tingkat daerah.
"Di KPU-KPU daerah lainnya juga melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang, ‘oh yang ini, yang pusat aja enggak kena’. Jadi, daerah ada pembanding. Jadi, tidak boleh ada impunitas. Itu yang penting sebenarnya,” ujar Olivia.
Selain itu, dia mengatakan, terhadap Hasyim Asy’ari bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jika dinyatakan terbukti melakukan dugaan tindak asusila.
"Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu," katanya.
Baca juga: Korban Optimistis DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Asusila dan Salah Gunakan Jabatan
Namun, menurut dia, korban perlu melaporkan Hasyim Asy’ari ke pihak berwenang jika ingin menjeratnya menggunakan UU TPKS.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada 18 April 2024.
Kuasa Hukum korban atau pengadu menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Baca juga: Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK
Setelah melalui beberapa kali persidangan, DKPP akan menggelar sidang putusan yang dilakukan secara terbuka pada 3 Juli 2024.
"Iya benar, sidang digelar 3 Juli 2024. Sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat dihubungi Kompas.com pada 30 Juni 2024.
Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Hasyim Asy'ari tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.
Sebelumnya, dia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas".
Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.
DKPP menilai tindakan Hasyim Asy'ari sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Dugaan Asusila Ketua KPU Dibawa ke Pidana
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4176882/komnas-perempuan-harap-ketua-kpu-ri-diputus-seberatnya-bila-melanggar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.