Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP: Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU RI Digelar 3 Juli 2024

Kompas.com - 30/06/2024, 18:37 WIB
Tria Sutrisna,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, sidang terkait dugaan tindak asusila Hasyim Asy'ari terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu akan dimulai pukul 14.00 WIB.

“Iya benar, sidang digelar 3 Juli 2024. Sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Heddy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/6/2024).

Meski begitu, Heddy enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai agenda sidang putusan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa sidang putusan bakal digelar secara terbuka.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

"Pembacaan putusan DKPP selalu terbuka," ucap Heddy.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Korbannya adalah seorang perempuan anggora PPLN di Eropa.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Baca juga: Dugaan Asusila Ketua KPU, DKPP Akan Panggil Sopir Hasyim Asyari

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.

Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".

Baca juga: DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asyari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.

DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir namun DKPP tak pernah mencopot atau memecatnya.

DKPP beralasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat akumulatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Ada Tim Independen untuk Uji Klaim Polisi Soal Penyebab Kematian Siswa SMP di Padang

Pengamat Usul Ada Tim Independen untuk Uji Klaim Polisi Soal Penyebab Kematian Siswa SMP di Padang

Nasional
Muhadjir: PTN Kita 'Tax Spender Boy', Biasa Buang Duit tetapi Tak Biasa Cari Uang

Muhadjir: PTN Kita "Tax Spender Boy", Biasa Buang Duit tetapi Tak Biasa Cari Uang

Nasional
Hendry Lie Belum Dipanggil Lagi di Kasus Timah, Kejagung: Masih Sakit

Hendry Lie Belum Dipanggil Lagi di Kasus Timah, Kejagung: Masih Sakit

Nasional
Puan Minta Pemerintah Evaluasi Serius agar Peretasan PDN Tak Terulang

Puan Minta Pemerintah Evaluasi Serius agar Peretasan PDN Tak Terulang

Nasional
KPK Panggil Pejabat Kemensos Jadi Saksi Kasus Bansos Presiden

KPK Panggil Pejabat Kemensos Jadi Saksi Kasus Bansos Presiden

Nasional
PKS Sarankan PKB Jadikan Anies Kader supaya Mau Dukung Duet Anies-Sohibul

PKS Sarankan PKB Jadikan Anies Kader supaya Mau Dukung Duet Anies-Sohibul

Nasional
Penutupan Kasus Dugaan Penyiksaan Afif Maulana Dinilai Bentuk Arogansi Polisi

Penutupan Kasus Dugaan Penyiksaan Afif Maulana Dinilai Bentuk Arogansi Polisi

Nasional
Serangan Ransomware Ancaman bagi Geopolitik Indonesia

Serangan Ransomware Ancaman bagi Geopolitik Indonesia

Nasional
Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Polda Sumbar Dianggap Jatuhkan Citra Polri

Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Polda Sumbar Dianggap Jatuhkan Citra Polri

Nasional
Kritisi Tema Hari Bhayangkara, Pengamat: Bisa Dibaca 'Mengamankan' Ekonomi...

Kritisi Tema Hari Bhayangkara, Pengamat: Bisa Dibaca "Mengamankan" Ekonomi...

Nasional
Puan Akui PDI-P Prioritaskan Andika Perkasa sebagai Cagub Jakarta

Puan Akui PDI-P Prioritaskan Andika Perkasa sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Hadiri Pelatihan Pemenangan Pilkada PDI-P, Mahfud Bicara soal Elektabilitas dan Moralitas

Hadiri Pelatihan Pemenangan Pilkada PDI-P, Mahfud Bicara soal Elektabilitas dan Moralitas

Nasional
KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo Terkait Pembayaran Komisi

KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo Terkait Pembayaran Komisi

Nasional
Berkaca Survei LSI, Puan Sebut Kaesang Jadi Salah Satu Pertimbangan PDI-P di Jateng

Berkaca Survei LSI, Puan Sebut Kaesang Jadi Salah Satu Pertimbangan PDI-P di Jateng

Nasional
Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan

Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com