Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Kompas.com - 29/05/2023, 06:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sebab, dalam putusan itu tidak disebutkan kapan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mulai berlaku.

“Saya yakin putusan tersebut hanya bisa dilaksanakan untuk periode berikutnya,” ujar Novel.

Selain itu, putusan tersebut tidak serta merta mengubah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Keputusan itu menjadi dasar pelantikan Firli Bahuri dkk sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

“Putusan MK tidak serta-merta mengubah Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Putusan MK Kabulkan Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Ganjil

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, terdapat dua pendapat terkait putusan MK tersebut.

Pendapat pertama bertolak pada pandangan bahwa putusan MK sama dengan undang-undang (UU). Sementara itu, UU berlaku ke depan atau tidak berlaku surut.

"Kalau pun berlaku surut, maka hal tersebut secara expressive verbis harus dinyatakan dalam putusan atau undang-undang," kata pria yang karib disapa Eddy ini.

Pendapat lainnya adalah putusan itu berlaku sejak dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang.

"Konsekuensi dari pendapat ini, Presiden harus merubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK saat ini," ujar dia.

Lebih lanjut, Eddy meminta MK menjelaskan pemberlakuan putusan tersebut.

Dihubungi Kompas.com, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut, putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu sudah berlaku saat ini. Dengan demikian, Firli Bahuri Cs bisa menjabat hingga 20 Desember 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Saut Situmorang: Semakin Politis...

Fajar menyebut, penjelasan mengenai pemberlakuan putusan tersebut tercantum dalam pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117.

Mahkamah memandang penting untuk segera memutuskan perkara terkait masa jabatan dengan pertimbangnan masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan segera berakhir pada 20 Desember 2023 atau sekitar enam bulan.

“Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” ujar Fajar mengutip pertimbangan putusan tersebut.

Kegelisahan aktivis antikorupsi

Sementara Ghufron bersyukur dan Firli siap melaksanakan putusan itu, pegiat antikorupsi justru gelisah bahkan kecewa.

Feri Amsari menilai, keputusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu ganjil dan bernuansa tak sehat.

Sebab, perpanjangan itu dilakukan di penghujung masa jabatan. Di sisi lain, pimpinan KPK saat ini tengah disorot terkait berbagai kasus yang dinilai bernuansa politis.

Baca juga: Anggota DPR Anggap MK Bekerja Tak Sesuai Fungsinya Terkait Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mereka dinilai mengkriminalisasi calon-calon politik tertentu demi kepentingan politik kepartaian.

“Jadi memperpanjang pimpinan saat ini tentu saja memperpanjang rencana untuk mempermasalahkan kasus kasus tertentu yang sifatnya politis,” ujar Feri.

Sementara itu, Novel Baswedan memandang pemaksaan perpanjangan masa jabatan Firli akan menjadi kemenangan koruptor.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com