JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan petikan putusan kasasi perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.
“Info dari Panitera Muda Pidana Khusus petikan (putusan) sudah dikirim pagi ini,” kata Juru Bicara MA, Suharto, kepada Kompas.com, Senin (29/4/2024).
Adapun lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilayangkan KPK dalam sidang yang digelar Rabu, 24 April 2024.
Baca juga: KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota.
Majelis Hakim menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Antirasuah itu.
Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Bupati Mimika tersebut. Tidak hanya itu, Eltinus Omaleng juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara.
Baca juga: Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara
Setelah putusan ini, MA menyerahkan tindaklanjut kepada Jaksa KPK untuk malakukan eksekusi.
“Kalau soal eksekusi itu wilayah atau otoritas Jaksa sebagai Eksekutor ya tentunya Jaksa pada KPK,” kata Suharto.
Setelah putusan dibacakan, KPK menyatakan belum menerima salinan putusan meski telah mengetahui kasasi telah dikabulkan oleh MA. Komisi Antirasuah akan segera melakukan eksekusi setelah tim Jaksa menerima putusan resmi dari MA.
“Kami masih menunggu salinan resmi putusan dimaksud. Sehingga setelahnya bisa segera untuk dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Sebagai informasi, Eltinus sempat diadili atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini di PN Makassar.
Baca juga: Kemendagri Mengaku Rapat Bareng KPK Sebelum Aktifkan Lagi Eltinus Omaleng Jadi Bupati Mimika
Dalam proses penuntutan, Eltinus Omaleng dinilai Majelis Hakim PN Makassar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
Dengan demikian, Pengadilan tingkat I itu melepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan Jaksa KPK. Atas putusan ini, lembaga antikorupsi itu langsung mengajukan kasasi ke MA.