Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Telah Kirim Putusan Kasasi Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi KPK

Kompas.com - 29/04/2024, 12:11 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan petikan putusan kasasi perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.

“Info dari Panitera Muda Pidana Khusus petikan (putusan) sudah dikirim pagi ini,” kata Juru Bicara MA, Suharto, kepada Kompas.com, Senin (29/4/2024).

Adapun lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilayangkan KPK dalam sidang yang digelar Rabu, 24 April 2024.

Baca juga: KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota.

Majelis Hakim menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Antirasuah itu.

Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Bupati Mimika tersebut. Tidak hanya itu, Eltinus Omaleng juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara.

Baca juga: Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Setelah putusan ini, MA menyerahkan tindaklanjut kepada Jaksa KPK untuk malakukan eksekusi.

“Kalau soal eksekusi itu wilayah atau otoritas Jaksa sebagai Eksekutor ya tentunya Jaksa pada KPK,” kata Suharto.

Setelah putusan dibacakan, KPK menyatakan belum menerima salinan putusan meski telah mengetahui kasasi telah dikabulkan oleh MA. Komisi Antirasuah akan segera melakukan eksekusi setelah tim Jaksa menerima putusan resmi dari MA.

“Kami masih menunggu salinan resmi putusan dimaksud. Sehingga setelahnya bisa segera untuk dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Sebagai informasi, Eltinus sempat diadili atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini di PN Makassar.

Baca juga: Kemendagri Mengaku Rapat Bareng KPK Sebelum Aktifkan Lagi Eltinus Omaleng Jadi Bupati Mimika

Dalam proses penuntutan, Eltinus Omaleng dinilai Majelis Hakim PN Makassar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

Dengan demikian, Pengadilan tingkat I itu melepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan Jaksa KPK. Atas putusan ini, lembaga antikorupsi itu langsung mengajukan kasasi ke MA.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

Nasional
Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Nasional
DPR Dianggap Hendak 'Setir' MK Lewat Revisi UU

DPR Dianggap Hendak "Setir" MK Lewat Revisi UU

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap 'Kucing-kucingan'

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap "Kucing-kucingan"

Nasional
Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Nasional
Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Nasional
Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Nasional
Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Nasional
Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Nasional
KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat 'Money Changer'

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat "Money Changer"

Nasional
Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Nasional
Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Nasional
World Water Forum, 27 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

World Water Forum, 27 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

Nasional
Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com