Sebab, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dinilai bermasalah dan tidak serius memberantas rasuah.
Novel juga yakin perpanjangan itu akan mengakibatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali merosot dan merugikan semua pihak.
Berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII) pada 2022, IPK Indonesia turun 4 poin menjadi 34 dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, peringkat Indonesia dalam pemberantasan korupsi juga turun dari 96 menjadi 110 dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: Kami Siap Laksanakan
“Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi para pimpinan KPK yang bermasalah ini, maka ini adalah kemenangan bagi koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Novel.
Sementara itu, mantan Ketua KPK, Saut Situmorang menilai, perpanjangan masa jabatan KPK itu menunjukkan lembaga antirasuah semakin politis.
Saut menuturkan, dalam permohonannya ke MK, Ghufron menggunakan alasan periodisasi politik.
Saat memutus permohonan judicial review itu, Mahkamah juga menggunakan alasan politis, yakni periodisasi politik.
Lembaga itu dinilai dua kali oleh presiden dan DPR karena sistem perekrutan pimpinan jangka waktu 4 tahunan.
“Ini menunjukkan bahwa lembaga ini semakin politik, sudah jelas kan,” kata Saut saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
“Jadi, alasannya selalu politik kan, kan dia minta alasannya selalu politik kan, termasuk si MK-nya juga alasannya politik,” ujar dia.
Baca juga: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tak Serta-merta Perpanjang Kepemimpinan Firli dkk
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman menyebut, pertimbangan MK tidak masuk akal dan lemah.
Sebab, alasan masa jabatan pimpinan KPK membuat presiden dan DPR bisa memilih serta menilai calon pimpinan (capim) KPK dua kali sehingga tidak independen itu tidak tepat.
Zaenur mengatakan, pertimbangan MK memperpanjang masa jabatan Firli Cs dengan alasan agar capim KPK berikutnya tidak dipilih presiden dan DPR yang sama diperkirakan tidak terwujud.
Capim KPK berikutnya akan tetap dipilih oleh Presiden Joko Widodo dan anggota DPR saat ini.
“Saya melihat ya ini tidak logis. Kenapa? kalau Firli Bahuri Cs diperpanjang pun, sampai 2024 nanti pimpinan KPK berikutnya itu juga masih akan tetap akan tetap dipilih oleh presiden Jokowi dan DPR periode saat ini,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).
Menurut Zaenur, prosedur pemilihan pimpinan KPK dimulai sekitar 6 hingga 7 bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK aktif habis.
Adapun masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri akan habis pada 20 Desember 2024 jika resmi diperpanjang.
Karena itu, calon pimpinan KPK tetap akan dipilih oleh Presiden Jokowi dan anggota DPR saat ini.
“Jadi nanti yang akan memilih ya tetap saja yang akan membuat pansel (panitia seleksi, yang akan memilih itu tetap saja presiden Jokowi dan DPR periode saat ini,” ujar Zaenur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.