Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Anggap MK Bekerja Tak Sesuai Fungsinya Terkait Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 26/05/2023, 15:57 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tak bekerja sesuai fungsinya saat mengabulkan gugatan uji materi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Dalam putusan MK, para hakim konstitusi sepakat untuk mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Selama ini model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat ini sering dikritik karena dianggap melanggar dasar kewenangan dan fungsi MK yang merupakan negative legislator, yakni hanya menyatakan suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi,” ujar Taufik pada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: Kami Siap Laksanakan

Taufik mengatakan, putusan MK, baik itu inkonstitusional bersyarat atau konstitusional bersyarat harus dilakukan dengan menguji norma, bukan menambahkan norma baru.

Ia menganggap, putusan MK soal masa jabatan Pimpinan KPK bukan menguji norma, tapi justru menambahkan norma baru dalam memaknai sebuah undang-undang.

Sikap tersebut, lanjut Taufik, menunjukkan bahwa MK telah berubah fungsi yang sebelumnya hanya menjadi negative legislator menjadi positive legislator.

“Hal ini akan menimbulkan permasalahan dalam sistem ketatanegaraan kita dalam kaitannya dengan sistem pembuatan legislasi dan pengujian produk legislasi yang tidak lagi memuat check and balances, melainkan telah menjadikan MK memiliki fungsi pembuat legislasi,” tuturnya.

“Yang mestinya, dimiliki oleh badan legislatif yakni DPR, yang disetujui bersama-sama dengan eksekutif atau Presiden,” sambung dia.

Baca juga: Jubir MK Sebut Firli Bahuri dkk Menjabat 5 Tahun Sesuai Putusan MK

Taufik mengatakan bahwa putusan MK ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tak membuat tumpang tindih sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Pergeseran fungsi MK yang dibuat sendiri oleh MK patut dikritisi dan dikaji oleh berbaga ikalangan agar tidak merusak tatanan ketatanegaraan kita,” imbuh dia.

Adapun MK mengabulkan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Hakim MK melihat ada diskriminasi pada KPK terkait masa jabatan, sebab lembaga negara independen lain telah menerapkan masa jabatan lima tahun.

Selain itu, MK menilai masa jabatan Pimpinan KPK yang hanya empat tahun bisa mengancam independensi lembaga antirasuah itu. Sebab, dalam satu periode DPR RI dan Presiden bisa dua kali melakukan pengujian pada calon pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com