Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Sebut Ada 2 Tafsir Terkait Putusan MK soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yakni...

Kompas.com - 26/05/2023, 07:35 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, ada dua pendapat terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendapat pertama, putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu, tidak berlaku saat ini.

"Putusan tersebut bersifat prospektif. Artinya, tidak berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, namun berlaku untuk pimpinan KPK mendatang. Argumentasi teoretiknya, putusan MK sama dengan Undang-Undang," ujar Wamenkumham kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ketua Komisi III: Final dan Mengikat

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menjelaskan, asas keberlakuan Undang-Undang adalah nova constitutio futuris formam imponere debet, non parearitis. Artinya, Undang-Undang berlaku ke depan, tidak untuk masa lalu dan tidak berlaku surut.

"Kalaupun berlaku surut, maka hal tersebut secara expressive verbis harus dinyatakan dalam putusan atau undang-undang," kata Eddy.

Eddy Hiariej menilai bahwa konsekuensi pendapat pertama ini bisa diartikan masa jabatan Pimpinan KPK tetap akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.

Pasalnya, ketentuan dalam Undang-Undang KPK dan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Pimpinan KPK untuk masa jabatan empat tahun sejak 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023.

Baca juga: Anggota DPR Usulkan Masa Jabatan Hakim MK Juga Jadi 5 Tahun seperti Pimpinan KPK

Namun demikian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menilai, ada pendapat kedua yang juga dimungkinkan terhadap putusan MK tersebut.

Pendapat ini, kata Wamenkumham, putusan MK mengenai perubahan masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku serta merta setelah diucapkan.

"Jika demikian, maka masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang diperpanjang satu tahun sehingga menjadi 5 tahun dan akan berakhir 20 Desember 2024," ujar Wamenkumham.

"Konsekuensi dari pendapat ini, Presiden harus merubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK saat ini," katanya lagi.

Di sisi lain, Eddy memandang, MK perlu menjelaskan secara lebih terperinci maksud dari putusan terkait adanya perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Antirasuah itu. Terlebih, KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan besar terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Pakar: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Tak Berlaku untuk Firli Cs

Menurutnya, penjelasan MK sangat penting untuk kepastian hukum. Apalagi, pimpinan KPK adalah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penetapan tersangka dan segala upaya paksa dalam penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang dilayangkan Nurul Ghufron.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis siang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com