Salin Artikel

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara terbuka pada Kamis (25/5/2023).

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Adapun perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 merupakan judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ia meminta Mahkamah mengoreksi Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur masa periode pimpinan KPK 4 tahun.

Dalam permohonan yang sama, Ghufron dan MK mengoreksi Pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019 tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. 

Mahkamah menimbang, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Mengetahui seluruh permohonannya dikabulkan, Ghufron mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada hakim MK.

Ia juga menganggap putusan MK itu sebagai kemenangan demokrasi dalam berkonstitusi.

“Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon, saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah,” kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedianya fokus menyelesaikan tugas sebagai Ketua KPK bersama empat pimpinan lainnya hingga akhir, yakni 20 Desember 2023.

Namun demikian, karena putusan MK merupakan undang-undang, pihaknya siap melaksanakan.

”Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya,” ujar Firli dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Berlaku untuk Firli Cs?

Putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ini pun menimbulkan penafsiran berbeda. 

Pengamat hukum tata negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, putusan MK itu tidak bisa diberlakukan untuk masa jabatan Firli Cs.

Feri menyebut, jika perpanjangan itu diberlakukan untuk Firli Cs, putusan MK tersebut diberlakukan secara surut.

“Kalau dilihat dalam konteks penerapan hukumnya tidak dapat diterapkan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang ada saat ini,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com.

Feri berpendapat, tindakan yang tepat adalah menerapkan putusan itu untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

Sebab, terdapat asas yang berlaku universal yakni non-retroaktif. Asas ini melarang suatu undang-undang diberlakukan secara surut.

“Yang tepat adalah menerapkan ya kepada pimpinan KPK di periode berikutnya,” tutur Feri.

“Itu prinsip yang menurut saya berlaku universal ya, asas non-retroaktif,” kata dia.

Sementara itu, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga yakin putusan itu hanya bisa diterapkan untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

Sebab, dalam putusan itu tidak disebutkan kapan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mulai berlaku.

“Saya yakin putusan tersebut hanya bisa dilaksanakan untuk periode berikutnya,” ujar Novel.

Selain itu, putusan tersebut tidak serta merta mengubah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Keputusan itu menjadi dasar pelantikan Firli Bahuri dkk sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

“Putusan MK tidak serta-merta mengubah Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, terdapat dua pendapat terkait putusan MK tersebut.

Pendapat pertama bertolak pada pandangan bahwa putusan MK sama dengan undang-undang (UU). Sementara itu, UU berlaku ke depan atau tidak berlaku surut.

"Kalau pun berlaku surut, maka hal tersebut secara expressive verbis harus dinyatakan dalam putusan atau undang-undang," kata pria yang karib disapa Eddy ini.

Pendapat lainnya adalah putusan itu berlaku sejak dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang.

"Konsekuensi dari pendapat ini, Presiden harus merubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK saat ini," ujar dia.

Lebih lanjut, Eddy meminta MK menjelaskan pemberlakuan putusan tersebut.

Dihubungi Kompas.com, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut, putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu sudah berlaku saat ini. Dengan demikian, Firli Bahuri Cs bisa menjabat hingga 20 Desember 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Fajar menyebut, penjelasan mengenai pemberlakuan putusan tersebut tercantum dalam pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117.

Mahkamah memandang penting untuk segera memutuskan perkara terkait masa jabatan dengan pertimbangnan masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan segera berakhir pada 20 Desember 2023 atau sekitar enam bulan.

“Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” ujar Fajar mengutip pertimbangan putusan tersebut.

Kegelisahan aktivis antikorupsi

Sementara Ghufron bersyukur dan Firli siap melaksanakan putusan itu, pegiat antikorupsi justru gelisah bahkan kecewa.

Feri Amsari menilai, keputusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu ganjil dan bernuansa tak sehat.

Sebab, perpanjangan itu dilakukan di penghujung masa jabatan. Di sisi lain, pimpinan KPK saat ini tengah disorot terkait berbagai kasus yang dinilai bernuansa politis.

Mereka dinilai mengkriminalisasi calon-calon politik tertentu demi kepentingan politik kepartaian.

“Jadi memperpanjang pimpinan saat ini tentu saja memperpanjang rencana untuk mempermasalahkan kasus kasus tertentu yang sifatnya politis,” ujar Feri.

Sementara itu, Novel Baswedan memandang pemaksaan perpanjangan masa jabatan Firli akan menjadi kemenangan koruptor.

Sebab, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dinilai bermasalah dan tidak serius memberantas rasuah.

Novel juga yakin perpanjangan itu akan mengakibatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali merosot dan merugikan semua pihak.

Berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII) pada 2022, IPK Indonesia turun 4 poin menjadi 34 dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, peringkat Indonesia dalam pemberantasan korupsi juga turun dari 96 menjadi 110 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi para pimpinan KPK yang bermasalah ini, maka ini adalah kemenangan bagi koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Novel.

Sementara itu, mantan Ketua KPK, Saut Situmorang menilai, perpanjangan masa jabatan KPK itu menunjukkan lembaga antirasuah semakin politis.

Saut menuturkan, dalam permohonannya ke MK, Ghufron menggunakan alasan periodisasi politik.

Saat memutus permohonan judicial review itu, Mahkamah juga menggunakan alasan politis, yakni periodisasi politik.

Lembaga itu dinilai dua kali oleh presiden dan DPR karena sistem perekrutan pimpinan jangka waktu 4 tahunan.

“Ini menunjukkan bahwa lembaga ini semakin politik, sudah jelas kan,” kata Saut saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

“Jadi, alasannya selalu politik kan, kan dia minta alasannya selalu politik kan, termasuk si MK-nya juga alasannya politik,” ujar dia.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman menyebut, pertimbangan MK tidak masuk akal dan lemah.

Sebab, alasan masa jabatan pimpinan KPK membuat presiden dan DPR bisa memilih serta menilai calon pimpinan (capim) KPK dua kali sehingga tidak independen itu tidak tepat.

Zaenur mengatakan, pertimbangan MK memperpanjang masa jabatan Firli Cs dengan alasan agar capim KPK berikutnya tidak dipilih presiden dan DPR yang sama diperkirakan tidak terwujud.

Capim KPK berikutnya akan tetap dipilih oleh Presiden Joko Widodo dan anggota DPR saat ini.

“Saya melihat ya ini tidak logis. Kenapa? kalau Firli Bahuri Cs diperpanjang pun, sampai 2024 nanti pimpinan KPK berikutnya itu juga masih akan tetap akan tetap dipilih oleh presiden Jokowi dan DPR periode saat ini,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Adapun masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri akan habis pada 20 Desember 2024 jika resmi diperpanjang.

Karena itu, calon pimpinan KPK tetap akan dipilih oleh Presiden Jokowi dan anggota DPR saat ini.

“Jadi nanti yang akan memilih ya tetap saja yang akan membuat pansel (panitia seleksi, yang akan memilih itu tetap saja presiden Jokowi dan DPR periode saat ini,” ujar Zaenur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/29/06410311/perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk-dan-kegelisahan-aktivis-antikorupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke